KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim
Seusai OTT Sahat Tua Simanjuntak, KPK Kembali Obok-Obok Gedung DPRD Jatim, Naik ke Lantai 2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Gedung DPRD Jatim, Senin (19/12/2022) siang
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rombongan Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Gedung DPRD Jatim, Senin (19/12/2022) siang, pasca terjeratnya Sahat Tua Simanjuntak dalam perkara suap pengurusan dana hibah beberapa waktu lalu.
Mereka kembali datang ke Gedung legislatif di Jalan Indrapura Kota Surabaya ini didampingi sejumlah aparat kepolisian.
Berdasarkan pantauan lapangan, penyidik KPK ini datang ke Gedung DPRD Jatim sekira pukul 14.00 WIB dengan enam mobil berbeda.
Jumlahnya belasan orang beserta petugas keamanan bersenjata yang turut mengiringi kedatangan rombongan.
Begitu tiba di gedung dewan ini, rombongan langsung naik ke lantai dua.
Sebagai informasi, lantai dua Gedung DPRD Jatim ini terdapat sejumlah ruangan.
Satu diantaranya adalah ruang kerja Sahat yang sebelumnya telah disegel oleh KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu.
Begitu pula ruang Sub Bagian Rapat dan Risalah serta Server CCTV, dua ruangan yang sebelumnya juga telah disegel oleh KPK.
Sayangnya, jurnalis tak diperkenankan naik ke lantai 2 gedung DPRD selama proses penggeledahan dilakukan.
Namun, berdasarkan informasi dan pengamatan sekilas, petugas dari KPK ini berada di lorong Komisi-Komisi serta sempat masuk ke ruang fraksi di DPRD Jatim. Penggeledahan ini dilakukan oleh petugas berompi KPK.
Proses penggeledahan ini pun memakan waktu lama bahkan empat jam lebih. Sebab, hingga pukul 18.27 WIB rombongan KPK belum juga keluar meninggalkan Gedung DPRD Jatim. Pemeriksaan nampaknya masih berlangsung.
Baca juga: Sahat Tua Simanjuntak Tersandung Kasus Suap, Golkar Jatim Ancang-ancang Segera Bahas Pengganti
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus 'ijon dana hibah'. Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 Miliar dalam kasus tersebut.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Kompas.com
Johanis menyampaikan, tim penyidik akan terus menelusuri dan melakukan pengembangan terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukannya. Selain Sahat, ada tiga orang tersangka lain pasca KPK melakukan OTT.