Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Meski Dewi Perssik Sudah Maafkan Haters MZ yang Sebutnya Mandul, Belum Juga Cabut Laporan: Ketulusan

Dewi Perssik belum juga cabut laporan polisi terhadap pelaku pencemaran nama baiknya di Polres Metro Depok.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com/Cynthia Lova - Instagram
Meski Dewi Perssik sudah maafkan haters MZ, tapi belum cabut laporan 

"Kami lihat perkembangannya, bagusnya gimana, yang jelas ini kan proses mediasi baru ketemu sekali, jadinya apa sih yang pelapor dan terlapor mau seperti apa," kata Kristian.

"Baru sampai di situ saja, jadi nanti next time baru kami pikirkan kembali, sementara itu dulu" sambung dia.

Baca juga: Haters sampai Sujud di Kaki Ibunda Dewi Perssik, Menangis Mohon Ampunan, Sri Muna: Aku Enggak Seneng

Sementara itu Dewi Perssik sampai saat ini juga belum cabut laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Padahal dia sudah diminta ibunya, Sri Muna, untuk mencabut laporan tersebut.

Sebagai informasi, polisi sudah menetapkan Winarsih sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pedangdut Dewi Perssik.

"Belum ada gimana-gimana walau mami aku bilang 'udah Nak cabut'."

"Aku iya tapi masih belum," ujar Dewi Perssik di Polres Metro Depok, Selasa (20/12/2022).

Dewi Perssik mengaku sudah menyetujui permintaan ibunya untuk mencabut laporan tersebut.

Namun karena kesibukan ia dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin maka ia belum sempat mencabut laporannya.

"Tapi aku bilang iya tapi masih belum dicabut karena kesibukan aku. Bang Sandy juga," kata Dewi Perssik.

Dewi Perssik di Mapolrestro Depok pada Selasa (20/12/2022). (M Chaerul Halim)
Dewi Perssik di Mapolrestro Depok pada Selasa (20/12/2022). (M Chaerul Halim)

Sebelumnya diberitakan, Winarsih sudah meminta maaf kepada Dewi Persik beserta keluarga.

Winarsih juga sudah mengakui tindakan yang dia lakukan terhadap Dewi Perssik melalui media sosial merupakan suatu hal yang tidak terpuji.

Winarsih berjanji tidak akan mengulangi kesalahan di kemudian hari.

Adapun Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022), atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pelantun lagu 'Mimpi Manis' ini menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal berumah tangga.

Berita Dewi Perssik lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved