Berita Jatim
Verifikasi Ulang, Partai Ummat Jatim Kirim Tim ke Sulawesi Utara dan NTT
DPW Partai Ummat Jawa Timur menegaskan siap turut mengawal proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi yakni Sulawesi Utara dan NTT
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPW Partai Ummat Jawa Timur menegaskan siap turut mengawal proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi yakni Sulawesi Utara dan NTT yang bakal dilakukan KPU.
Verifikasi ulang ini sebelumnya menjadi kesepakatan dalam mediasi sengketa proses pemilu antara KPU dan Partai Ummat.
Sekretaris DPW Partai Ummat Jatim M.G. Bagus Ani Putra mengatakan, pihak pengurus DPP bersama pengurus DPW lain akan menaruh perhatian pada proses verifikasi ulang di dua provinsi tersebut. Seluruh upaya dikerahkan agar partai ummat lolos ke Pemilu 2024.
"Termasuk kita saat ini mempersiapkan administrasi berkaitan dengan KTP dan KTA yang akan dilakukan verifikasi faktual ulang di NTT atau Sulut," katanya saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, Partai Ummat Jawa Timur akan mengirimkan tim sebagai perwakilan ke dua provinsi tersebut sebagai upaya untuk mengawal proses verifikasi ulang disejumlah daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Partai Ummat Bakal Ambil Langkah Tegas: Ada Beberapa Bukti
Tim itu akan dikirimkan untuk membantu secara teknis dalam proses tersebut. "Misalnya, akan mendatangi anggota-anggota menjadi koordinator lapangan berkolaborasi dengan teman-teman NTT dan Sulut," tambahnya.
Lebih jauh, Bagus meyakini proses verifikasi ulang ini akan berjalan lancar hingga Partai Ummat bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
"Insyaallah kita optimis, bahwa ini kesempatan yang berharga. Tentu ini akan kami kawal melalui data yang ada di lapangan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, usai mencapai titik kesepakatan dengan KPU RI dalam mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, Partai Ummat harus langsung tancap gas untuk melengkapi syarat proses verifikasi ulang.
Untuk diketahui, putusan diambil setelah melewati dua kali mediasi, yakni pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022) kemarin.
Langkah gugatan sengketa proses diajukan Partai Ummat setelah dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Partai Ummat harus langsung menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan parpol ke KPU.
Lalu, dilanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan persyaratan anggota parpol pada Jumat (23/12/2022). Lantas, dari tanggal 25 hingga 30 Desember KPU yang bertugas untuk melakukan penentuan sampel, verifikasi, hingga rekapitulasi di kabupaten, kota, dan provinsi.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yakin pihaknya akan memenuhi semua persyaratan terhadap dua provinsi yang masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dia meyakini kesempatan perbaikan ini Partai Ummat dapat Memenuhi Syarat (MS) dan menjadi peserta Pemilu 2024
"Jadi sebagaimana kita sudah persiapkan sedari awal. Kita persiapkan dari keanggotaan, dari kuantitas juga persiapan itu kita yakin insyaallah itu akan memenuhi syarat," kata Ridho kepada seusai mediasi, dikutip dari Tribunnews.com