Berita Jatim
Tak Lolos Verifikasi, Partai Ummat Bakal Ambil Langkah Tegas: Ada Beberapa Bukti
DPW Partai Ummat Jawa Timur menyatakan mendukung langkah DPP yang berencana akan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPW Partai Ummat Jawa Timur menyatakan mendukung langkah DPP yang berencana akan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP RI buntut hasil verifikasi parpol oleh KPU.
Pada rapat pleno hasil rekapitulasi nasional verifikasi oleh KPU RI di Jakarta Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di beberapa provinsi dan gagal lolos ke Pemilu 2024.
Berdasarkan penjelasan Sekretaris DPW Partai Ummat Jatim M.G. Bagus Ani Putra, partainya menilai ada kejanggalan dalam proses verifikasi faktual di beberapa daerah hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Insyallah Partai Ummat akan melakukan sengketa Pemilu melalui Bawaslu dan DKPP," katanya saat dihubungi TribunJatim.com dari Surabaya.
Bagus mengaku, Partainya telah mengantongi data, bukti hingga saksi yang akan dibawa terkait klaim dugaan ketidakberesan proses verifikasi tersebut. Partai Ummat Jatim menyerahkan sepenuhnya ke DPP.
Dia berharap, KPU sebagai penyelenggara Pemilu bisa terbuka perihal data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terutama yang faktual di lapangan dan sinkron.
"Sudah ada beberapa bukti, saksi yang siap kami ajukan ke sengketa Pemilu," jelas Bagus.
Sebelum berlangsungnya rapat pleno di Jakarta, Bagus juga sempat bicara terkait tuntutan kepada penyelenggara Pemilu yang sebelumnya telah disampaikan DPP Partai Ummat.
Setidaknya ada tiga tuntutan, yakni meminta seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU kepada parpol baru dan non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.
Lalu, meminta hasil verifikasi administrasi pada parpol parlemen untuk juga diaudit oleh tim independen dan dibuka ke publik.
"Ketiga, menuntut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan KPU Pusat terhadap KPU Provinsi dan daerah," tambahnya.
Untuk diketahui, Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 518 yang ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (14/12/2022).
Keputusan ini diteken setelah penandatanganan berita acara rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta pemilu tingkat provinsi yang dilakukan pada hari yang sama.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemilihan umum DPR dan DPRD 2022," ujar Hasyim membacakan Keputusan itu dikutip dari Kompas.com