KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim
Khofifah Jelaskan Prosedur dan Alur Pencairan Hibah dari Pemprov Jatim, Sebut 3 Hal Jadi Prasyarat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan terkait persoalan hibah dari hasil pokok pikiran (pokir) yang disalurkan dari APBD
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan terkait persoalan hibah dari hasil pokok pikiran (pokir) yang disalurkan dari APBD Pemprov Jatim.
Meski tidak menyebutkan berapa anggaran hibah yang dianggarkan Pemprov Jatim setiap tahun, Khofifah menegaskan bahwa ada tiga hal yang menjadi prasyarat cairnya anggaran untuk hibah.
"Setiap pokok pikiran (pokir) atau hibah merupakan hasil dari jaring aspirasi yang jadilan pokir dan ada brikdownnya program-program," tegasnya, saat diwawancara di Grahadi, Kamis (22/12/2022).
"Ada tiga hal yang jadi prasyarat cairnya anggaran. Pertama adalah SK gubernur. Seluruh hibah seluruh pokir dalam bentuk hibah dakam bentuk program itu pencIrannya setelah ada SK Gubernur," lanjutnya.
Namun SK gubernur yang dikeluarkan pun bukan semerta-merta terbit. Melainkan SK Gubernur itu SK setelah ada verifikasi dari inspektorat.
"Insektorat dalam melakukan verifikasi, ada tim yang diturunkan. Untuk mengecek bahwa memang lembaga ini betul dan lembaga itu harus dapat legalistas dari camat," tandasnya.
Baca juga: Gedung Pemprov Jatim Diobok-obok KPK, Ruang Kerja Gubernur hingga Wagub Dimasuki Penyidik
Tidak hanya itu, gubernur perempuan pertama Jatim itu juga menegaskan bahwa penerima hibah harus menandatangani tiga hal.
Pertama adalah penerima hibah harus menandatangani pakta integritas. Pakta integritas itu isinya antara lain mereka siap disanksi dan siap dipidani kalau tidak sesuai dengan program yang diusulkan.
"Kedua adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Jadi penerima hubah bitu punya tanggung jawab mutlak melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan," tegasnya.
Dan yang ketiga mereka harus menandatangani NPHD atau naskah perjanjian hibah daerah. Yang menjadi syarat agar pencairan dana dapat dilakukan.
"Tiga hal ini jadi tanggung jawab penerima hibah. Saya bedakan ya penerima hibah dengan aspirator. Tanggung jawab mutlak ada di penerima hibah, pakta integritas juga ada di penerima hibah," tegasnya.
Dalam berjalannya program juga ada evaluasi dan monitoring. Mereka juga diberikan pelatihan. Di posisi ini menurut Khofifah sangat bergantung dengan penerima hibah