Berita Malang
Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan di Ponpes An-Nur 1 Malang, Ada yang Anak-anak
Polres Malang sudah tetapkan dua tersangka penganiayaan MF (16), santri di Ponpes An-Nur 1 Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang sudah tetapkan dua tersangka penganiayaan MF (16), santri di Ponpes An-Nur 1 Malang.
Penetapan tersangka diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.
"Penetapan tersangka ini didasari dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di internal ponpes, termasuk ke korban dan keluarganya," ujar Wahyu, Rabu (21/12/2022).
Menurut penuturan Wahyu, dua tersangka ini satu masih masih di bawah umur. Sedangkan pelaku satunya dewasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menganiaya korban.
Kedua tersangka adalah santri Ponpes An-Nur 1 ini terbukti telah memukul MF (16), pada hari Kamis (15/12/2022).
"Kedua orang ini tersangka ini yang melakukan pemukulan, kemudian yang lainnya itu hanya ikut. Namun, yang jelas melakukan pemukulan adalah dua orang ini," ucap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Untuk proses hukumnya, Wahyu mengatakan jika tersangka dengan umur dewasa sudah ditahan.
Sementara satu satu tersangka yang berada di bawah umur mendapatkan perlakuan khusus secara aturan perlindungan anak.
Karena, statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Untuk yang ABH jelas kita melakukan prosedur sesuai dengan prosedur penanganan anak. Kemudian, yang untuk dewasa kami akan melakukan penahanan," tuturnya.
Tak hanya itu, menurut Wahyu akan ada kemungkinan penambahan tersangka. Mengingat pemeriksaan saksi baik dari petugas keamanan pondok dan kepala kemanan pondok masih berlangsung.
"Bisa dimungkinkan, jadi nanti kita melihat hasil pemeriksaan hari ini apakah bisa menambah atau tidak tergantung pemeriksaan dari berbagai saksi," tukasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MF, santri yang duduk di kelas 1 ini mendapatkan perundungan dari santri lainnya dari kelas 2 dan 3.
Dari penuturan korban ia mengaku dituduh mencuri uang oleh sesama santri lainnya, kejadiannya berlangsung pada Kamis (15/12/2022).