Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Imbas Puting Beliung di Banyuwangi - Aturan saat Malam Natal di Surabaya
3 berita Jatim terpopuler, Sabtu (24/12/2022). Imbas puting beliung di Banyuwangi hingga aturan saat malam Natal di Surabaya.
Korban main bersama tiga temannya, mereka bermain di Bengawan Manyar untuk mencari kerang.
Saat bermain di Bengawan korban ke arah tengah Bengawan lalu tenggelam.
Irfi berusaha menolong dengan sebilah bambu namun si korban sudah tidak terlihat dan tenggelam.
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mendatangi lokasi kejadian bersama personel.
Kemudian disusul petugas BPBD dan Satpolairud Polres Gresik.
3. Serangkaian Aturan di Surabaya saat Malam Natal, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup
Pemkot Surabaya melarang tempat-tempat rekreasi hiburan umum (RHU) buka saat Malam Natal, Sabtu Malam (24/12/2022) hingga Minggu dini hari (25/12/2022). Pesta petasan juga dilarang.
Peraturan ini dalam rangka menghormati pelaksanaan Natal tahun 2022. "RHU ketika Malam Natal harus tutup sejak pukul 18.00 WIB. Kita menghormati umat Nasrani yang merayakan Natal. Tutupnya sampai tanggal 25 pagi (pukul 00.00 WIB)," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (23/12/2022).
Aturan tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 450/23272/436.8.6/2022. "Kami sudah sosialiasi SE Wali Kota dengan mengirim ke pengelola RHU melalui Dinas Pariwisata," katanya.
Selain itu, Pemkot juga melarang adanya pesta kembang api hingga petasan, khususnya saat malam tahun baru. Termasuk, terompet tiup karena alasan kesehatan.
Aturan pelarangan petasan juga diatur oleh pemerintah pusat dengan terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 400.10/8922/SJ. Ini mengatur tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Momen Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Baca juga: Antisipasi Ancaman saat Malam Natal, Tim Jibom Polda Jatim Sterilisasi Gereja di Kota Mojokerto
Sedangkan terompet pompa atau pencet masih diperbolehkan. "Terompet tiup dilarang karena masih pandemi. Sedangkan petasan sesuai SE Mendagri dilarang karena berpotensi bisa menimbulkan kebakaran," katanya.
Untuk memastikan regulasi ini berjalan, pihaknya akan melakukan patroli sejak Sabtu malam. Apabila masih ada Tempat Hiburan yang buka, maka akan mendapatkan sanksi.
"Apabila ada pelanggaran, kami lakukan proses sesuai dengan Perda. Sanksinya bisa berupa penyegelan dan larangan beroperasi dengan waktu lama," kata Eddy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/angin-puting-beliung-merusak-banyak-rumah-di-desa-sumberagung-banyuwangi.jpg)