Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berirta Surabaya

Sering Beraksi di Warkop, Maling Motor di Surabaya Dibekuk Polisi, Lihat Cara Kerja Pelaku

Dua maling motor yang kerap meresahkan warga Jalan Embong Kemiri Surabaya, akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Satu di antara tersangka curanmor di Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Dua maling motor yang kerap meresahkan warga Jalan Embong Kemiri Surabaya, akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Diketahui, dua tersangka yang berhasil diringkus Polisi adalah SA (45) Wonokusumo Semampir Surabaya dan SL (39) warga asal Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Mereka digulung polisi setelah terbukti mencuri motor Honda Beat dengan Nopol L 5963 UH milik RNP (50) yang saat itu terparkir di depan warung STK Jalan Embong Kemiri Surabaya, pada Senin (08/08/2022) lalu.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin mengatakan, setelah kejadian pencurian korban langsung melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.

Kami bersama anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan di lokasi melalui beberapa saksi dan rekaman CCTV.

Dari situlah, polisi mendapatkan petunjuk identitas dua pelaku tersebut.

"SL kami tangkap di Dusun Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Kemudian, melakukan pengembangan, tersangka SA berhasil kami ringkus di Semampir, Surabaya," ujar AKP Zainul.

Pencurian tersebut berawal saat kedua tersangka mengincar motor karyawan cafe di TKP.

Lantas, keduanya tertuju pada motor korban yang saat itu terparkir di depan warung STK tersebut.

"Satu tersangka sebagai eksekutor, dan yang satunya mengawasi situasi dan kondisi. Akhirnya mereka berhasil melakukan pencurian motor tersebut," tambahnya.

Kanit Resmob AKP Zainul Abidin menambahkan, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Kharisma nopol L 4016 TW (Sarana.red), file copy CCTV di TKP, dua lembar STNK dan dua Atm BCA dan BNI.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Aksi Spesialis Curanmor 25 TKP Keok Kena CCTV, Surabaya dan Sidoarjo Jadi Area Sasaran Curian


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved