Berita Viral
Viral Uang Robek Rp 20.000 Disambung dengan Sobekan Duit Rp 1.000, Begini Tanggapan Bank Indonesia
Viral uang robek Rp 20.000 pada bagian pinggir disambung dengan sobekan uang Rp 1.000 menggunakan plester. Menanggapi itu, Bank Indonesia buka suara.
TRIBUNJATIM.COM - Media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan foto uang kertas Rp 20.000 yang robek pada bagian pinggirnya kemudian disambung dengan sobekan uang Rp 1.000.
Foto yang diunggah di grup Facebook Keluh Basah Lele Berulah pada Jumat (23/12/2022) disukai lebih dari 1.900 kali dan dikomentari lebih dari 370 kali pengguna Facebook.
Dalam foto yang diunggah ini tampak salah satu sisi uang kertas Rp 20.000 yang mengalami sobekan terlihat telah disambung dengan sobekan uang kertas Rp 1.000 menggunakan plester.
Melansir TribunJateng, seorang penjual bensin dibayar uang oleh pembeli sebesar 20.000, saat dilihat lagi ternyata uangnya disambung dengan uang 1000 rupiah..
Foto uang Rp 20 ribu sobek yang disambung dengan sobekan uang Rp 1.000 tersebut jadi viral di media sosial.
Penjual bensin tersebut kaget dan bingung dengan uang 20.000 sobek yang disambung dengan uang seribu tersebut.
Potret uang Rp 20.000 yang disambung dengan sobekan Rp 1.000 itu viral setelah diunggah akun Facebook Indosiar di grup Keluh Basah Lele Berulah.
Dalam foto itu tampak foto uang pecahan Rp 20 ribu yang bagian ujung kanan bawahnya sobek.
Kemudian disambung dengan sobekan dari uang pecahan Rp 1.000.
Pengunggah menuliskan jika ia mendapat uang itu dari seseorang yang membeli bensin di warungnya.

Pembeli itu memberikan uang dengan gugup dan buru-buru.
Pengunggah awalnya tidak curiga sama sekali.
Sampai akhirnya ia terkejut melihat uang yang ia terima saat akan dimasukkan dalam toples.
Dalam foto itu juga terlihat nomor seri uang Rp 20 ribu masih jelas.
Pengunggah pun mempertanyakan pada netizen apakah uang itu berlaku atau tidak.
"Lee ini gimana leee masih laku ngga, kronologinya tadi ada yang beli bensin di warung ane buru buru banget ngasih uangnya katanya gugup terus tanpa curiga ane terima uangnya (posisi uangnya di lipat) pas ane masukin toples iseng buka ehh ternyata ada kejutannya"
Unggahan ini pun mendapat banyak komentar dari netizen.
Chris Dylan "Lee mending dikoleksi aja le soalnya duitnya bisa kawin silang"
Mhmmad Fdllah Z "Lumayan le lebih seribu, yang harus nya 20 RB jadi 21 rb"
Hopeissue "Coba ke bank buat ditukerin ke yg lebih layak. Biasanya ada ketentuan boleh ditukerin ke bank salah satunya masih kelihatan lengkap nomor serinya dan bentuknya masih utuh berapa puluh persen gitu."
Nadhif R "nomer seri masih utuh, tuker ke bank aja le masih bisa kok"

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan jika uang Rp 20 ribu yang disambung dengan Rp 1.000 itu bisa langsung ditukar ke bank.
"Ya bisa (uang kertas Rp 20.000 ditukar). Silakan dibawa. Bila besarnya 2/3 masih bisa ditukar penuh ya," ujar Junanto.
Junanto juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan uang robek maka bisa ditukar ke BI.
Viral Uang Koin Rp500 Gambar Bunga Melati Bisa Ditukar Rp750 Ribu, Bank Indonesia Beri Penjelasan

Pada awal September lalu sempat viral video yang menyebutkan uang koin Rp500 bergambar bunga melati bila ditukarkan maka akan bernilai Rp 750 ribu.
Kabar itu viral di media sosial setelah diunggah di akun TikTok @arumhajj.
Dalam video yang diunggah terlihat potongan tangkapan layar pemberitaan dengan judul: “Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” tulis akun tersebut.
Dalam tangkapan layar tersebut terlihat gambar uang logam berwarna kuning bertuliskan 1990, Bank Indonesia.
Adapun dalam tayangan video selanjutnya terlihat kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai sebuah narasi: “Ayo buruan ditukar yak ke BI” tulis akun tersebut.
Hingga kini, postingan tersebut telah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.
Konfirmasi Kepada Bank Indonesia
Terkait hal tersebut dari Kompas.com menghubungi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan.
Saat dihubungi, Junanto menegaskan bahwa uang koin Rp 500, jika ditukar ke Bank Indonesia tidak akan bernilai Rp 750.000.
Ia menjelaskan, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang Rupiah khusus yang terbit tahun 1990.
“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” tegas dia.
Sedangkan uang yang ditampilkan dalam video bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp 500 bergambar melati.
Pihaknya menegaskan, uang koin Rp 500 nilainya bukan Rp 750.000, tetapi tetap bernilai Rp 500.
“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas dia.
Uang Rupiah Khusus
Uang Rupiah Khusus (URK) merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
Adapun nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya.
Walaupun uang ini sah untuk alat pembayaran namun biasanya ia tidak dipakai sebagai alat tukar dan biasanya digunakan untuk koleksi.
Adapun dikutip dari Kompas.com 3 September 2021 lalu, saat ini Bank Indonesia telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus.
Berikut URK yang ditarik oleh Bank BI:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan; Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Dikutip dari laman resminya, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
(Tribun Jateng/Like Adelia) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Pemilik Warung Dapat Uang Sobek Rp 20 Ribu Disambung Sobekan Rp 1.000, Ini Kata Bank Indonesia dan di Kompas.com dengan judul 'Viral, Video Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Ini Kata BI'
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com