Berita Surabaya
2 Sekawan Nekat Jual Pil Koplo 32 Ribu Butir, Ditangkap saat Naik Motor, Ngelantur Ditanyai
Dua orang pengedar pil koplo dengan barang bukti 32.034 butil pil koplo berhasil diamankan oleh Tim Antibandit Polsek Wonokromo.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Petugas juga menemukan barang bukti pil koplo, sejumlah 1.034 butir yang dikemas dalam wadah botol putih.
Selama ini, kedua tersangka menjual pil koplo tersebut kepada kalangan umum berusia dewasa, seharga kisaran Rp25 ribu untuk setiap pembelian 10 butir pil koplo.
Modus menjual barang haram tersebut.
Kedua tersangka memanfaatkan jejaring pribadi pesan singkat WhatsApp terhadap pelanggan yang telah dikenalnya.
Baca juga: Dua Polisi di Jember Jadi Pengguna Narkoba, Kasat Narkoba Buka Suara: Jangan Khawatir
Setelah sepakat dengan jumlah pemesanan dan estimasi nominal harga yang dipatoknya.
Kedua tersangka bakal melakukan transaksi penjualan secara cash on delivery (COD).
"Mereka mengaku barang tersebut akan dijual untuk permintaan malam tahun baru," katanya.
Selama kurun waktu hampir setahun menjalankan bisnis haram tersebut.
Made mengungkapkan, kedua tersangka memperoleh pasokan pil koplo tersebut dari seorang kenalannya berinisial DT, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pengakuan kedua tersangka barang tersebut didapat dari DT (berstatus DPO) alamat Surabaya," pungkasnya.
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com