Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Roy Suryo Divonis Penjara 9 Bulan Imbas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Kini Memohon Dibebaskan

Roy Suryo memohon dibebaskan dari hukuman vonis sembilan bulan penjara atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO - Kompas.com/Tria Sutrisna
Roy Suryo divonis penjara sembilan bulan imbas kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi. 

TRIBUNJATIM.COM - Roy Suryo kini telah dijatuhi vonis sembilan bulan penjara atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Sedangkan vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Roy Suryo, Rabu (28/12/2022).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini Roy Suryo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Roy Surya diketahui masuk jeruji besi akibat perkara unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Tak hanya itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp5000.

Baca juga: Imbas Meme Stupa, Roy Suryo Disebut Rara Bakal Kena Karma, Dendam Disindir Pawang Hujan Palsu?

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting, dilansir dari Tribunnews.com.

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Vonis atas Roy Suryo ini pun lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Sebelumnya tim JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU terkait unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2, beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya pada Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Baca juga: Di Balik Jokowi Temui Elon Musk: Roy Suryo Kuak Fakta Pahit Presiden, Tapi Langsung Terbantahkan

Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved