Berita Jember
Siasat Pria di Jember Curi Mobil Milik PNS, Bermula dari Pamitan Masuk ke Kamar Mandi
Personel Reskrim Polsek Ambulu, Polres Jember Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Pura-pura Masuk di Kamar Mandi Korban, Pria di Jember Nekad Curi Mobil Milik PNS
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.com, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Personel Reskrim Polsek Ambulu, Polres Jember Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil.
Pelaku yang bernama Veri Mariyadi tersebut, mencuri satu unit mobil merk Daihatsu Xenia, milik Muhammad Jainuri yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu Jember.
Kapolsek Ambulu AKP Ma'ruf mengungkapkan, kronologi kejadian, ketika korban mengetahui kendaraan dengan nomor polisi P 1841 AB, ternyata sudah tidak ada di garansi rumahnya.
"Tidak ada, dan hilang diambil orang lain tanpa ijin atau dicuri," ujarnya, Kamis (29/12/2022)
Setelah korban mengingat, kata dia, tersangka ini pernah masuk ke rumahnya, dengan pamitan masuk ke kamar mandi.
Baca juga: Penghuni Kos di Probolinggo Terkena Tipu Daya Seorang Emak-emak, Motor Dipinjam Raib
"Tersangka pura-pura mau ke kamar mandi dan masuk dalam rumahnya pelapor. Setelah itu korban melihat kunci kontak mobil tiba-tiba berpindah tempat,"kata Ma'ruf.
"Semula ada di atas meja tiba-tiba ada di dalam tas kresek dekat kulkas," imbuhnya.
Setelah itu, kata Ma'aruf , korban pun melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Ambulu, supaya bisa diungkap.
Kemudian Polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka ini, kata Ma'ruf pada tanggal 27 Desember 2022 sekitar jam 15.00 berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam rumah istrinya .
"Di dalam rumah istrinya yang berada di Desa Kasihan Kecamatan Puger Kabupaten Jember," kata dia.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, rupanya pelaku menyembunyikan barang bukti di utara Lapangan Desa /Kecamatan Jenggawah Jember.
"Sekarang tersangka dan barang buktinya, diamankan ke kantor Polsek Ambulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"tuturnya.
Sementara ini, kata Ma'ruf pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Mengingat, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 103.500.000, atas tindak pencurian mobil yang dilakukan oleh pelaku