Berita Jatim
Aplikasi eFaktur Pajak, Solusi Lapor Pajak untuk Jadi Lebih Mudah
Tercetusnya eFaktur pajak bermula ketika banyak permasalahan yang terjadi dalam pembuatan faktur pajak misalnya, faktur fiktif, faktur pajak ganda
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak tahun 2014, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengeluarkan sebuah aplikasi untuk mempermudah pengelolaan faktur pajak yang disebut dengan aplikasi eFaktur.
Tercetusnya eFaktur pajak bermula ketika banyak permasalahan yang terjadi dalam pembuatan faktur pajak misalnya, faktur fiktif, faktur pajak ganda, keterlambatan penerbitan, hingga penerbitan faktur dari orang yang tidak berhak atau berwenang.
Lalu apa sebenarnya aplikasi eFaktur pajak? Apa saja fitur-fiturnya?
Pengertian eFaktur Pajak
Seperti istilah-istilah lainnya yang menggunakan embel-embel “e” di depannya yang mengartikan sebuah kata “elektronik”, eFaktur merupakan aplikasi pembuatan faktur pajak secara elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi mitra resmi DJP.
Salah satu aplikasi resmi yang dikelola DJP adalah eFaktur client desktop dan eFaktur pajak.go.id. Dimana Anda bisa membuat, menerbitkan, dan melaporkan faktur pajak.
Berdasarkan pasal 11 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara mengunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.
Aplikasi eFaktur Pajak DJP
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, eFaktur pajak DJP merupakan aplikasi atau aplikasi pengelolaan faktur pajak dan laporan SPT Masa PPN 1111 dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.
Persetujuan yang dimaksud adalah DJP telah menyalin semua detail data faktur pajak, rekonsiliasi informasi faktur sesuai aturan berlaku, lalu memberikan approval melalui kode QR pada lembaran faktur pajak.
Perlu diingat bahwa Anda hanya bisa mencetak faktur setelah melalui proses persetujuan atau dalam status approval.
Selain proses approval, dalam aplikasi Anda juga bisa saja mendapatkan status rejected atau ditolak. Biasanya hal tersebut karena ada kesalahan data atau informasi dalam faktur yang diunggah.
Dengan aplikasi eFaktur ini, Anda dapat memantau proses validasi data faktur pajak keluaran sehingga data dapat terjamin keamanannya ketika data dikreditkan.
Selain itu dengan aplikasi eFaktur pajak, tidak ada lagi fraud atau kecurangan dalam penerbitan faktur. Para PKP juga dapat lebih mudah untuk mengelola faktur pajaknya karena proses dilakukan secara cepat dan efisien.
Download eFaktur dan Spesifikasinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-istimewa-ilustrasi-pajak_20171010_125355.jpg)