Berita Viral
Gadis SMP Sering Mual di Sekolah, Akhirnya Guru Lapor Polisi usai Baca Testpack, Pelaku Ayah Sendiri
Guru curiga melihat muridnya sering mual dan kelelahan di sekolah ternyata ada perilaku biadab dilakukan di rumah.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ternyata memang pelaku merupakan anggota keluarga terdekat dan tega merudapaksa sang gadis.
Korban mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya sendiri.
Mengetahui kejadian itu ialah ibu guru di sekolah korban yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya anggota kepolisian dari Polsek Geumpang bersama pemuda desa mendatangi rumah pelaku dan langsung diamankan.
Baca juga: Penemuan Jasad Pria Bertato Badut di Lahan Kosong, Korban Pembunuhan? Ada Sejumlah Luka di Tubuh
Pada Rabu (28/12/2022), berdasarkan Hasil Visum Etreventum dari RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor: 47/RSU.S/MED.VER/RM/IX/2022 pada 26 September 2022, didapati bahwa selaput dara korban tampak robekan pada arah jam 11 hingga jam 1, bekas robekan lama, tidak ada darah dan tanda-tanda kemerahan.
Akibat korban dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan dua puluh minggu atau lima bulan pada saat pemeriksaan.
Menurut pengakuan ibu korban di persidangan, ia diberitahu pada Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 19.00 wib oleh Kapolsek Geumpang.
Korban diketahui telah hamil beberapa bulan.
Baca juga: Kondisi Terkini Lima Pelajar Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Makam Sunan Giri Gresik
Dari tes tersebut diketahui bahwa korban telah hamil akibat perbuatan ayah tirinya.
Setelah mengetahui pengakuan korban, pihak kepolisian langsung menangkap sang ayah tiri.
Saat ini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli dengan Nomor 22/JN/2022/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa, 27 Desember 2022.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Adam Muis dan Hakim Anggota, Rubaiyah dan Zuhrah menyatakan Menyatakan Terdakwa AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa AW selama 200 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Kelakuan Pesulap Hijau 84x Cabuli Mama Muda di Aceh: Syarat Hilangkan Penyakit, Ngaku Utusan Tuhan
Dalam dakwaan, terdakwa AW pada Februari 2022 sekira pukur 22.00 WIB masuk ke kamar pribadi korban.