Berita Jember
Pacar Hamil Minta Tanggung Jawab, Pria di Jember Karang Cerita Pembegalan
Jajaran Satreskrim Polres Jember ,Jawa Timur berhasil membekuk pelaku pembunuhan perempuan berusia di bawah umur.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TRIBUNJATIM.COM, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Satreskrim Polres Jember ,Jawa Timur berhasil membekuk pelaku pembunuhan perempuan berusia di bawah umur.
Pelaku berinisial RAT ini, telah menggorok leher pacarnya yang masih pelajar berinisial AR di Tempat pembuangan Sampah dekat area sawah di Desa Jatisari Kecamatan Kencong Jember.
Saat itu, Pelaku yang berasal dari Kecamatan Gumukmas Jember mengajak perempuan tersebut di Tempat Kejadian Perkara pada saat menjelang magrib.
Setelah di lokasi, pelaku langsung menggorok leher korban dengan sebilah celurit.
"Setelah itu, pelaku melukai perut korban. Kemudian meninggalkan tubuh korban,lalu tersangka melarikan diri," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers,Jumat (30/12/2022)
Pelaku juga sempat mencoba membuang seluruh barang bukti di sungai. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
"Yang dibuang itu, satu unit sepeda motor dan satu bilah celurit yang digunakan untuk melukai korban," tambah Hery.
Baca juga: Kesal Dibangunkan untuk Salat, Pemuda di Kediri Tega Bacok Ayah Kandung
Baca juga: Tragis ABG Cowok Bunuh Pacar setelah Bercinta, Ibu Syok Lihat Isi Karung Depan TV, Pelaku: Cemburu
Menurut Hery, aksi tersebut karena korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Karena telah hamil dua bulan akibat hubungan gelap yang mereka lakukan.
"Dan korban kondisinya hamil dua bulan, pada saat tersangka dimintai pertanggungjawaban, justru tersangka menghilangkan nyawa korban," katanya.
Hery juga menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku juga membuat skenario atau mengarang cerita seakan perempuan yang dia bunuh adalah korban pembegalan.
"Karena kendaraan korban itu juga telah diambil,"urainya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Juncto pasal 338 KUHP, nanti akan kami telusuri lebih lanjut,apakah juga ada unsur pembunuhan berencana atau tidak," pungkasnya.