Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

1 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Kapolda Jatim Sebut Proses Hukum Tak Berhenti

Proses hukum AHL, tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang dibebaskan dari tahanan tetap bergulir.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), AHL, didampingi kuasa hukumnya, Mustofa Abidin saat tiba di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Rabu (12/10/2022). 

Meskipun masa waktu penahanannya selama 60 hari telah habis, Taufiqurrachman menegaskan, AHL masih berstatus sebagai tersangka.

Kini telah dikenai kewajiban melapor kurun waktu sekali dalam sepekan. 

"Iya masih berstatus sebagai tersangka. Dan dikenai wajib lapor," pungkasnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Akhmad Hadian Lukita (AHL), eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya masih belum memikirkan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuhnya pihak kliennya.

Apalagi sampai harus melakukan praperadilan. 

Pihaknya masih menganggap proses hukum yang bergulir terhadap kliennya, masih terus berlangsung.

Dan pihak kepolisian tetap akan bertanggung jawab atas proses hukum tersebut. 

Apalagi, pihak JPU, dalam hal ini melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, telah mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik yang artinya berstatus belum lengkap (P-19). 

Baca juga: Berkas 5 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan P21, Tim Hukum Gabungan Aremania Kecewa, Singgung Pasal

"Karena ini masih berproses. Ya kami pasif saja. Apapun nanti perkembangan perkara ini, nanti ada pemeriksaan tambahan, kami siap. Kami tetap kooperatif selama ini," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.

Lalu mengapa berkas perkara tersangka AHL masih saja dinyatakan P-19 hingga di penghujung waktu masa penahanannya?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengungkap alasan berkas perkara seorang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), dinyatakan belum lengkap (P-19). 

Berkas perkara tersangka berinisial AHL, belum dinyatakan lengkap ataupun memenuhi syarat materill sesuai dengan pasal yang dipersangkakan. 

Yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan 20 jaksa atas berkas perkara tersangka AHL mendasari pasal tersebut, Mia menerangkan, pihaknya belum menemukan unsur-unsur pelanggaran hukum yang dilakukan AHL dalam perkara itu. 

Pasalnya, tidak adanya peraturan tertulis dalam petunjuk organisasi tugas dan kewenangan PT LIB yang menyebutkan bahwa unsur pintu stadion, sebagai salah satu standar kelayakan penggunaan stadion. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved