Tragedi Arema vs Persebaya
1 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Kapolda Jatim Sebut Proses Hukum Tak Berhenti
Proses hukum AHL, tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang dibebaskan dari tahanan tetap bergulir.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Mia tak menampik bahwa terdapat 12 aspek kelayakan stadion yang menjadi perhatian PT LIB. Mulai dari kondisi ruang ganti pemain, ruang VIP, dan beberapa ruang lainnya.
Baca juga: Tim Advokasi TATAK Bereaksi Terkait Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan, Singgung Barang Bukti
Namun, ia menegaskan, ternyata komponen pintu stadion, yang dianggap penyidik menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tragedi tersebut, bukan termasuk aspek yang perlu diperhatikan oleh PT LIB.
"Bahwa sesuai dengan manual kompetisi 2022-2023, pada halaman 47 terkait inspeksi stadion, LIB berhak melakukan pengecekan, kemudian dilaksanakan dari ketentuan ketentuan kegiatan yang telah dilaksanakan Dirut LIB tersebut, dalam salinan edisi PSSI, seputar kelayakan fungsional stadion. Itu termasuk bagaimana ruang ganti, mencangkup media, ruang VIP dan sebagainya, di sini tidak mencangkup verifikasi pintu stadion; apakah layak atau tidak," katanya di Ruang Konferensi Pers, di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).
"Jadi, bunyi dari teman teman penyidik bahwa karena kelalaian dari Dirut LIB sehingga beberapa pintu tidak berfungsi, itu telah kami kaji, tidak ada unit pintu, bukan masuk dalam unsur verifikasi. Yang harus diverifikasi ada harus sampai dengan 12 (aspek), tapi tidak ada yang namanya pintu stadion," tambahnya.
Bilamana memang kondisi pintu stadion tersebut menjadi salah satu permasalahan mendasar penegakkan hukum atas perkara tersebut.
Maka, Mia menyebut, pihak yang paling bertanggung jawab perkara tersebut, merupakan pihak panitia pelaksana (Panpel).
"Kemudian sesuai dengan regulasi tentang keamanan juga. Pasal 2, di sini disebutkan bahwa maksud dan tujuannya bahwa panpel memahami tugas dan tanggung jawab. Jadi panpel, bukan sebagai direktur dari LIB tersebut. Jadi betul-betul semua kewajibannya yang melakukan ada pada panpel," pungkas Mia.
Lalu bagaimana dengan status hukum dari tersangka AHL. Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menjelaskan, tersangka AHL tidak serta dapat melenggang bebas dari perkara hukum tersebut.
Karena status berkas perkara atas tersangka AHL masih terkategori dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik (P-19).
Namun, manakala pihak penyidik dapat segera memperbaiki kekurangan berkas yang disebutkan dalam petunjuk P-19, dalam waktu dekat.
Pihaknya, lanjut Sofyan Selle, akan kembali memeriksa berkas perkara tersangka AHL kembali sesuai dengan pasal-pasal yang dipersangkakan sewaktu-waktu, yang berarti, kasus tersebut tetap terbuka untuk ditangani.
"Bila ada fakta-fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka. Jadi bukan berhenti case ini. Hanya saja, kami saat ini berpendapat kami kembalikan karena unsur tidak terpenuhi, sehingga tidak layak ditingkatkan ke penuntutan," pungkas Sofyan.
Berita Tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com