Tragedi Arema vs Persebaya
1 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Kapolda Jatim Sebut Proses Hukum Tak Berhenti
Proses hukum AHL, tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang dibebaskan dari tahanan tetap bergulir.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto tegaskan proses hukum terhadap tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, yang tidak lagi dikurung penjara karena masa penahanannya habis sebelum berkas perkara lengkap (P-21), tetap bergulir.
Tersangka yang dimaksud oleh Jenderal Bintang Dua itu, adalah Akhmad Hadian Lukita (AHL), eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Rabu (21/12/2022) kemarin, tersangka AHL akhirnya dibebaskan dari tahanan kepolisian, karena berkas perkaranya masih berstatus tidak lengkap (P-19) atau tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, hingga batas 60 hari waktu masa tahanannya.
"Untuk 1 tersangka yang disampaikan tadi AHL eks Dirut LIB, memang proses ini tidak berhenti. Dalam arti, masih berkas dikembalikan kepada kami, untuk dipenuhi lagi," ujarnya dalam Sesi Analisa dan Evaluasi (Anev) Tahun 2022, di Ruang Rupatama, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (30/12/2022).
Toni menambahkan, dalam waktu dekat, pihak penyidik, dalam hal ini Subdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, bakal segera merampungkan proses pemeriksaan sejumlah saksi tahanan.
"Tentunya kami akan memastikan lagi, memenuhi penjelasan penjelasan yang disampaikan JPU untuk dilengkapi lagi, sehingga dapat kami kirimkan kembali agar memastikan ini bisa berjalan dalam pengembalian berkas perkara kepada JPU," pungkasnya.
Baca juga: Soal Tragedi Kanjuruhan Malang, Mahfud MD Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat: Prosesnya Berjalan
Sebelumnya, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrachman mengatakan enam orang saksi baru akan segera diperiksa Polda Jatim untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Dirut PT LIB, AHL tersebut.
Enam orang tersebut terdiri atas seorang saksi ahli, empat orang saksi tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tentunya tersangka AHL, juga akan dimintai keterangan kembali untuk pelengkapan berkas perkara yang menjeratnya.
"Rencana mau memeriksa sekitar 5-6 orang lagi. Dari saksi-saksi tambahan ada 4 orang. Kemudian saksi ahli 1 orang dan tidak menutup kemungkinan akan lebih. Dan Pak AHL sendiri," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (22/12/2022).
Mengenai jadwal waktu pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan tersebut, Achmad Taufiqurrachman mengaku, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat.
Mengingat beberapa hari ke depan terdapat beberapa tanggal merah atau libur karena menjadi momen libur Natal 2022 dan pergantian tahun 2023.
Pihaknya tak menampik, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, bakal membutuhkan waktu yang lebih banyak.
"Karena masih ada libur Natal dan tahun baru. Takutnya nanti malah kami periksa, malah mengganggu waktunya. Iya cuma teknis untuk menyesuaikan waktu, tapi segera," jelasnya.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Eks Dirut PT LIB Masih Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kena Wajib Lapor
Meskipun masa waktu penahanannya selama 60 hari telah habis, Taufiqurrachman menegaskan, AHL masih berstatus sebagai tersangka.
Kini telah dikenai kewajiban melapor kurun waktu sekali dalam sepekan.
"Iya masih berstatus sebagai tersangka. Dan dikenai wajib lapor," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Akhmad Hadian Lukita (AHL), eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya masih belum memikirkan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuhnya pihak kliennya.
Apalagi sampai harus melakukan praperadilan.
Pihaknya masih menganggap proses hukum yang bergulir terhadap kliennya, masih terus berlangsung.
Dan pihak kepolisian tetap akan bertanggung jawab atas proses hukum tersebut.
Apalagi, pihak JPU, dalam hal ini melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, telah mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik yang artinya berstatus belum lengkap (P-19).
Baca juga: Berkas 5 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan P21, Tim Hukum Gabungan Aremania Kecewa, Singgung Pasal
"Karena ini masih berproses. Ya kami pasif saja. Apapun nanti perkembangan perkara ini, nanti ada pemeriksaan tambahan, kami siap. Kami tetap kooperatif selama ini," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.
Lalu mengapa berkas perkara tersangka AHL masih saja dinyatakan P-19 hingga di penghujung waktu masa penahanannya?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengungkap alasan berkas perkara seorang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), dinyatakan belum lengkap (P-19).
Berkas perkara tersangka berinisial AHL, belum dinyatakan lengkap ataupun memenuhi syarat materill sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
Yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan 20 jaksa atas berkas perkara tersangka AHL mendasari pasal tersebut, Mia menerangkan, pihaknya belum menemukan unsur-unsur pelanggaran hukum yang dilakukan AHL dalam perkara itu.
Pasalnya, tidak adanya peraturan tertulis dalam petunjuk organisasi tugas dan kewenangan PT LIB yang menyebutkan bahwa unsur pintu stadion, sebagai salah satu standar kelayakan penggunaan stadion.
Mia tak menampik bahwa terdapat 12 aspek kelayakan stadion yang menjadi perhatian PT LIB. Mulai dari kondisi ruang ganti pemain, ruang VIP, dan beberapa ruang lainnya.
Baca juga: Tim Advokasi TATAK Bereaksi Terkait Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan, Singgung Barang Bukti
Namun, ia menegaskan, ternyata komponen pintu stadion, yang dianggap penyidik menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tragedi tersebut, bukan termasuk aspek yang perlu diperhatikan oleh PT LIB.
"Bahwa sesuai dengan manual kompetisi 2022-2023, pada halaman 47 terkait inspeksi stadion, LIB berhak melakukan pengecekan, kemudian dilaksanakan dari ketentuan ketentuan kegiatan yang telah dilaksanakan Dirut LIB tersebut, dalam salinan edisi PSSI, seputar kelayakan fungsional stadion. Itu termasuk bagaimana ruang ganti, mencangkup media, ruang VIP dan sebagainya, di sini tidak mencangkup verifikasi pintu stadion; apakah layak atau tidak," katanya di Ruang Konferensi Pers, di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).
"Jadi, bunyi dari teman teman penyidik bahwa karena kelalaian dari Dirut LIB sehingga beberapa pintu tidak berfungsi, itu telah kami kaji, tidak ada unit pintu, bukan masuk dalam unsur verifikasi. Yang harus diverifikasi ada harus sampai dengan 12 (aspek), tapi tidak ada yang namanya pintu stadion," tambahnya.
Bilamana memang kondisi pintu stadion tersebut menjadi salah satu permasalahan mendasar penegakkan hukum atas perkara tersebut.
Maka, Mia menyebut, pihak yang paling bertanggung jawab perkara tersebut, merupakan pihak panitia pelaksana (Panpel).
"Kemudian sesuai dengan regulasi tentang keamanan juga. Pasal 2, di sini disebutkan bahwa maksud dan tujuannya bahwa panpel memahami tugas dan tanggung jawab. Jadi panpel, bukan sebagai direktur dari LIB tersebut. Jadi betul-betul semua kewajibannya yang melakukan ada pada panpel," pungkas Mia.
Lalu bagaimana dengan status hukum dari tersangka AHL. Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menjelaskan, tersangka AHL tidak serta dapat melenggang bebas dari perkara hukum tersebut.
Karena status berkas perkara atas tersangka AHL masih terkategori dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik (P-19).
Namun, manakala pihak penyidik dapat segera memperbaiki kekurangan berkas yang disebutkan dalam petunjuk P-19, dalam waktu dekat.
Pihaknya, lanjut Sofyan Selle, akan kembali memeriksa berkas perkara tersangka AHL kembali sesuai dengan pasal-pasal yang dipersangkakan sewaktu-waktu, yang berarti, kasus tersebut tetap terbuka untuk ditangani.
"Bila ada fakta-fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka. Jadi bukan berhenti case ini. Hanya saja, kami saat ini berpendapat kami kembalikan karena unsur tidak terpenuhi, sehingga tidak layak ditingkatkan ke penuntutan," pungkas Sofyan.
Berita Tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com