Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Lowongan Kerja Cuci Piring Gaji Rp10 Juta - Nikah 2 Hari, Pengantin 'Huni' Penjara

3 berita viral terpopuler Sabtu (31/12/2022): lowongan kerja cuci piring gaji Rp 10 juta hingga pengantin 'huni' penjara setelah nikah 2 hari.

Editor: Hefty Suud
Kolase World of Buzz - Net
Sebuah restoran Chinese Food menawarkan gaji tinggi untuk posisi pencuci piring. Gaji ini menyentuh angka Rp10 juta. Bagaimana? Tertarik? - Pengantin yang baru dua hari nikah malah pindah ke hunian rutan. 

Tepat dua hari setelah menikah, pasutri ini langsung 'pindah' rumah menghuni penjara.

Bukannya pindah rumah menempuh hidup baru mereka, tapi justru pindah rumah ke rutan.

Pasutri ini adalah warga Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan.

Ditangkap jajaran Polsek Mampang Prapatan karena diduga telah melakukan kejahatan.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) itu baru saja menjadi pasangan suami istri selama dua hari.

Baca juga: Ibu Mertua Beber Borok Menantu di Acara Nikah, Dikira Hancur Malah Sebaliknya: Pengantin Impian Saya

Keduanya akhirnya berujung di bui karena aksi yang dilakukan sebelum menikah.

Baru dua hari menikah, keduanya ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).

Kini, kedua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Mampang Prapatan.

Apa sebenarnya kejahatan yang telah dilakukan?

Ternyata, demi menggelar pernikahan mewah, kedua pasangan melakukan aksi mencuri.

Baca selengkapnya

---

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved