Berita Viral
Tak Ada Pelanggaran pada Ledakan Kembang Api Wabup Kaur, Murni Kecelakaan, Polisi: Kurang Hati-Hati
Menindaklanjuti ledakan kembang api Wakil Bupati Kaur Bengkulu, pihak polisi mengatakan hal ini murni kecelakaan dan tidak ada unsur pelanggaran.
TRIBUNJATIM.COM - Insiden memilukan terjadi pada Wakil Bupati Kaur, Bengkulu pada malam perayaan tahun baru 2023.
Diketahui Wakil Bupati (Wabup) Kaur terkena ledakan kembang api, Sabtu (31/12/2022) hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Menyusuri hal ini, polisi pun membuka suara dan memastikan tidak ada unsur pelanggaran pada insiden ini.
Selain itu, tragedi yang dialami Wabup Kaur di malam perayaan tahun baru 2023 ini murni sebuah kecalakaan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu.
Menurut Sudarno, kembang api tersebut tidak memiliki undang-undang yang mengatur penggunaannya.
Sebab itu, pihak kepolisian memastikan tidak ada tindak pidana dalam kejadian tersebut.
"Pelanggarannya nggak ada, tindak pidananya tidak ada, karena itu bentuk kecelakaan. Karena ini kembang api, dan kembang api itu ada izinnya dan diperbolehkan, sehingga tidak ada di sana unsur tindak pidananya," ungkap Sudarno saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Senin (2/1/2023).
Berbeda hal jika yang saat itu meledak di tangan Wabup Kaur adalah petasan, yang memang dilarang penggunaannya.
Kelas jika hal tersebut terjadi maka akan ada tindak pidananya, dan akan ada penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kalau untuk kembang api, memang boleh, distributor juga di Bengkulu ini ada izinnya. Jadi untuk pelanggaran aturannya tidak ada, yang ada ini mungkin kurang hati-hati," ujar Sudarno.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Santri di Pandaan Pasuruan Dibakar Temannya dalam Ponpes, Polisi Ungkap Kronologi
Baca juga: CCTV Jadi Saksi, Maling Motor Cuma Butuh 7 Detik Buat Gondol Beat dari Parkiran Minimarket Surabaya
Seharusnya untuk kembang api yang berbentuk tabung tersebut menurut Sudarno, penggunaannya memang lebih baik jika tidak dipegang dengan menggunakan tangan.
Melainkan kembang api tersebut diikat di suatu tempat, sehingga jika ada kembang api yang termasuk gagal produksi, maka tidak membahayakan.
Sehingga dengan adanya kejadian ini, diharapakan akan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Agar dalam penggunaan kembang api, terutama yang jenis tabung, agar tidak dipegang langsung saat menyalakannya.
Baim Umur 15 Tahun Sakit Gagal Ginjal, Siti Rohmani Bolak-balik Pinjol untuk Berobat: Anak Cuma 1 |
![]() |
---|
20 Nama Deretan Komandan Upacara HUT RI di Era Jokowi Jabat Presiden |
![]() |
---|
Sosok Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Dijuluki Raja Bongkar Oleh Dedi Mulyadi, Punya Harta Rp81 M |
![]() |
---|
Karyawan Toko Tak Sadar Rp 5 Juta Lenyap setelah Dimintai Sumbangan Agustusan |
![]() |
---|
Pantas Sukmawati Tak Mau Terima Brpida Farhan Lagi? Ditinggal saat Akad Nikah: Akhirnya Seperti Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.