Berita Gresik
Aksi Pencurian 3 Pria Dipergoki Karyawan di Pergudangan Kebomas, Barang yang Diembat Tak Main-Main
Sebanyak tiga maling diringkus Polsek Kebomas usai menggasak barang di pergudangan Kebomas.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak tiga maling diringkus polisi Polsek Kebomas usai menggasak barang di pergudangan Kebomas.
Aksi pencurian di Pergudangan wilayah Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarukurung, Kecamatan Kebomas.Â
Sejumlah barang yang dicuri berupa set cool storage mesin pendingin gudang atau evaporator.
Baca juga: Razia Gelandangan dan Pengemis di Gresik, Manyoritas dari Luar Daerah, Bawa Karung Setiap Beraksi
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Hidayat Taufiw berusia 35 tahun warga Desa Denanyar, Jombang. Suyanto berusia 48 tahun Lumpur, Gresik dan M. Satrio berusia 24 warga Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik.
Diketahui aksi pencurian bermula di PT GPS, saat itu pelapor bernama Ahmad Syarifudin (33) sebagai penanggung jawab melakukan kontrol di gudang pada Jumat (23/12/2022) pagi.Â
Baca juga: Pencarian Nelayan Bangkalan yang Hilang Membuahkan Hasil, Tubuh Korban Ditemukan di Perairan Gresik
Di sana terlihat tersangka M. Hidayat dan Suyanto saja pukul 13.35 Wib melakukan aktivitas memotong mesin pendingin cool storage (Evaporator) menggunakan alat las listrik. Mereka berdua adalah mantan helper perusahaan tersebut.
Mereka hanya bungkam saat ketahuan, akhirnya Hamad Syarifudin menghubungi satpam. Dua pelaku bungkam dan tidak mau menjawab aktivitas memotong mesin di dalam gudang.
Ternyata ada empat unit mesin evaporator, empat unit kondensor, lantai rak besi ukuran enam meter, pipa tembaga sebanyak 20 meter telah hilang.
Baca juga: Baru 2 Minggu Diperbaiki, Jalan Raya Cerme-Metatu di Desa Betiting Gresik Sudah Rusak Berlubang
"Sedangkan satu tersangka M. Satrio tidak datang karena rupanya dia menerima orderan kendaraan pickup miliknya disewa orang. Kemudian dipancing akhirnya keluar. Satrio berhasil ditangkap," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (3/1/2023).
Dalam aksinya mereka bertiga masuk ke gudang melalui gerbang depan dengan cara mencongkel grendel pintu.
Kemudian mereka mengambil barang tanpa seizin pemilik dengan cara merusak.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 454 juta," kata dia.
Barang bukti lain yang turut diamankan satu set blender atau alat pemotong besi.
Satu unit tabung gas elpiji 12 kilogram, satu buah tabung oksigen ukuran tujuh kubik.
Dua unit Evaporator yang sudah terpotong, satu unit handphone dan satu buah potongan besi rak lantai kurang dari dua meter.
Naik Angkot, Siswi di Gresik Rasakan Kejanggalan, Sopir Minta Tutup Pintu, Korban sampai Trauma |
![]() |
---|
Kini Warga Gresik Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Gressmall, Ada 9 Layanan Disediakan |
![]() |
---|
Bukan Hanya Jual Kopi, Warkop di Gresik Ini Juga Sediakan Miras, Disimpan di Kolong Meja |
![]() |
---|
Dipercaya Bikin Kebal, Maling Motor di Gresik Bawa Jimat saat Beraksi, Ending Nyonyor Dihajar Warga |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Gresik, Nyalip Lewat Marka Garis Tak Putus, Pekerja asal Lamongan Dihantam Truk |
![]() |
---|