Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Polisi Nangis Dituntut Rp 100 Juta oleh Selingkuhan Suaminya, Si Pelakor Tak Terima Diviralkan

Istri polisi itu diselingkuhi suaminya, tapi malah dituntut uang Rp 100 juta oleh si pelakor alias perebut laki orang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TikTok
Sosok Diah, istri polisi yang suaminya selingkuh dengan SPG 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial curhatan istri polisi.

Istri polisi itu diselingkuhi suaminya, tapi istri polisi dituntut uang oleh pelakor alias perebut laki orang.

Istri polisi itu awalnya membongkar perselingkuhan suaminya hingga mengadu ke Mabes Polri.

Dalam video yang viral tersebut, istri polisi menceritakan bila suaminya telah selingkuh dengan seorang SPG.

Tak pelak, curhatan Istri polisi ini langsung viral di Tiktok.


Apalagi, sang Istri polisi mengaku sudah melapor ke Polres tapi dipersulit.

Akibatnya, Istri polisi mengadu ke Mabes Polri.

Dengan memakai baju Bhayangkari seorang istri polisi curhat mengaku diselingkuhi oleh suami.

Bukan hanya diselingkuhi, wanita itu juga mengaku dituntut Rp100 juta oleh wanita yang diduga perebut laki orang atau pelakor.

Wanita itu mengadu kepada Kapolres Tegal Kota bahwa salah satu anggotanya yang juga suaminya telah melakukan perselingkuhan.

Baca juga: Nasib Bu Guru di Kebumen yang Selingkuh dengan Pak Kades, Pisah Ranjang dengan Suami, Tak Dihargai


 
Ibu satu anak itu mengatakan bahwa dia terpaksa membuat video itu agar menjadi atensi oleh instansi suaminya.

Sebab, ia sudah melaporkan hal tersebut secara langsung namun tidak mendapatkan tanggapan apapun.

Perempuan bernama Diah itu mengaku sudah mencoba berupaya melaporkan suaminya ke Polres Tegal Kota atas per selingkuhan yang dilakukan dengan seorang SPG Mall di Tegal.

Namun, laporan tersebut ternyata dipersulit oleh beberapa oknum Polres Tegal Kota.

Wanita itu kemudian melaporkan suaminya ke Mabes Polri dan diterima.

Baca juga: Calon Suami Selingkuh di Kamar, Wanita Minta Balik Uang Pacaran: Kamu Aniaya, Tak Mustahil Berbalik

Wanita bernama Diah itu mengatakan bahwa suaminya telah berselingkuh dan menelantarkannya bersama anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.

Diah mengaku telah memiliki bukti fisik dan hasil pemeriksana psikiater atas tindakan bejat suaminya yang bermain serong dengan perempuan lain.

Namun mirisnya, usai mencoba melaporkan suaminya ke Polres Tegal Kota, Diah malah dituntut balik oleh wanita yang diduga selingkuhan suaminya atas pencemaran nama baik.

Saat itu, Diah mengaku dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan diminta kompensasi Rp100 juta oleh wanita yang diduga Pelakor tersebut.

Baca juga: Istri Polisi Hancur Suami Selingkuh dengan Adik, Jijik Tahu Dipoligami Diam-diam, Nasib Suami Dikuak

Baca juga: Polisi Klaim Kantongi Identitas Pemeran Video Asusila Wanita Muda yang Diduga Dibuat di Tuban


Diah pun meminta keadilan untuknya dan untuk anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.

Sambil menangis Diah mengatakan bahwa ia sudah dizalimi.

“Tanpa malu perempuan itu meminta uang Rp100 juta kepada saya.

Dan saya sudah whats app perempuan itu baik-baik namun jawabannya tidak masuk akal,” ucapnya, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.

Tanggapan Kapolres Tegal

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menanggapi video viral istri polisi yang mengaku laporannya ditolak oleh Polres Tegal Kota.

Wanita itu bernama Diah Arin Fatma (DAF).

Dia membuat video curhat laporannya tentang suaminya yang berprofesi sebagai polisi selingkuh ditolak oleh Polres Tegal Kota.

Video itu dibagikannya melalui akun Tiktok @hellomommy2727, pada Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Suami Bu Guru di Kebumen Curiga Istri Check in Malam Tahun Baru, Ada Pak Kades Nongol di Balik Pintu

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, tidak benar laporan yang bersangkutan atau DAF ditolak oleh Polres Tegal Kota.

Laporan DAF terkait KDRT sudah diterima Unit IV PPA Polres Tegal Kota.

Pelapor diminta untuk melengkapi laporannya, karena yang diterima baru potongan video.

"Beberapa hari kemudian yang bersangkutan dihubungi oleh Unit IV PPA, tapi tidak bisa dihubungi dan kontak diblok.

Sampai akhirnya yang bersangkutan membuat konten di Tiktok," kata AKBP Rahmad kepada TribunMuria.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Karma Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua? Eks Suami Norma Jadi Pengangguran, Semua Menghujat Saya


 
AKBP Rahmad menegaskan, pihaknya tetap terbuka untuk menerima pengaduan dan laporan DAF kapan saja.

Pihaknya juga sudah bersurat dan meminta yang bersangkutan datang ke Polres Tegal Kota, tetapi tidak pernah datang.

"Tim kami juga sampai datang ke Kediri untuk klarifikasi, tapi tidak pernah bertemu," ungkapnya.

Lantas apa sanksi bagi polisi yang tersandung kasus perselingkuhan?

Diberitakan Kompas.com pada 2020 lalu, Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Mabes Polri Kombes Budi P menyebut, sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau selingkuhannya dengan Polwan, ASN, ataupun Bhayangkari, dia bisa di PTDH," kata Budi, saat mendatangi Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Telanjur Malu, Mertua yang Selingkuh dengan Mantu Minta Ampun ke Anak, Mamak Mati Saja, RZ Depresi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved