Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Satgas & Posko Covid-19 di Tulungagung Tetap Dipertahankan Meski PPKM Dicabut, Bupati Maryoto: Siaga

Satgas dan posko Covid-19 di Tulungagung tetap dipertahankan meski PPKM dicabut.

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo bicara posko Covid-19 dipertahankan meski PPKM dicabut, Senin (2/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah pusat telah mencabut pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pencabutan ini akan ditindaklanjuti dengan pencabutan aturan di tingkat Kabupaten.

Hal ini disampaikan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Senin (2/1/2023).

"Kita mempunyai Peraturan Bupati yang mengatur berbagai larangan selama PPKM. Perbup itu juga harus kita cabut," terang Maryoto Birowo.

Dalam Perbup tersebut, antara lain mengatur denda bagi warga yang tertangkap tidak mengenakan masker.

Dengan pencabutan Perbup ini, maka segala larangan dan ancaman sanksi di dalamnya tidak berlaku lagi.

Baca juga: Meski PPKM Sudah Dicabut, Polresta Malang Kota Minta Masyarakat Tetap Taati Prokes

Meski demikian, Pemkab Tulungagung tetap mempertahankan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC).

"Kebijakan dari pusat, Satgas tetap disolidkan. Tetap siaga jika kemungkinan terjadi kasus Covid-19 lagi," sambung Maryoto Birowo.

Meski PPKM sudah dicabut, masyarakat tetap ditekankan untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Terutama memakai masker, menghindari kerumunan dan rajin cuci tangan menggunakan sabun.

Pemkab juga tetap menyiapkan perangkat kesehatan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus baru.

Selain itu Posko STPPC juga akan dipertahankan.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Dicabut, Pakai Masker dan Bantuan Sosial Tetap Lanjut

Posko ini dulunya ada di Gedung Balai Rakyat di Jalan RA Kartini, dan kini pindah ke Balai Budaya yang ada di sebelahnya.

Posko diperlukan untuk menampung izin-izin keramaian dari masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved