Berita Gresik
Ingat Kasus Manusia Nikahi Kambing di Gresik? Tamu Kuak Undangan, Status Nur Hudi Tahanan Rutan
Persidangan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing mulai mengundang para saksi ke Pengadilan Negeri Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Persidangan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto mulai mengundang para saksi ke Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (4/1/2023).
Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Nasir.
Dalam persidangan secara terbuka tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Moch Fatkhur Rochman mempertanyakan undangan para saksi dan kegiatan prosesi pernikahan di Pesanggrehan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng.
Sementara, atas permohonan penangguhan penahanan para terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto, Saiful Arif, Sutrisna dan Saiful Fuad tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
“Dari rapat majelis hakim, terhadap empat terdakwa tidak ada penangguhan penahanan. Tetap, dalam status tahanan rutan,” kata Fatkhur.
Sementara, beberapa pertanyaan mejelis hakim terkait undangan kepada saksi Nasir.
Baca juga: Nur Hudi Didin Arianto Tersangka Pernikahan Manusia dengan Domba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Gresik
Saksi Nasir mengatakan, bahwa telah diundang langsung oleh terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto di ruang Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik.
“Saya diundang secara lisan saat di ruang Fraksi (Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik,red). Lur, mene teko, aku ngunduh mantu (Saudara, besok datang, saya mengadakan mantu). Saya sempat menanyakan pernikahan tersebut, namun tidak dijelaskan. Wes teko ae, engkok lak eruh (Sudah, datang saja. Nanti tahu sendiri). Kemudian, saya hadir bersama istri. Sebab, istri saya juga ditelpon oleh istri terdakwa Nur Hudi,” kata Nasir, dalam persidangan.
Setelah datang ke lokasi, Nasir, juga melihat ada kambing dan prosesi pernikahan dari tempat yang agak jauh.
“Iya saya melihat ada pernikahan. Karena itu sebagai konten, saya menikmatinya. Saya dengar ada suara sah. Sebagai acara pernikahan itu,” katanya.
Baca juga: Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba, Polres Gresik Tunggu Ahli Forensik, Bagaiman Endingnya?
Lebih lanjut Nasir menambahkan, keesok harinya mengetahui dari grup-grup WhatsApp, bahwa kegiatan pernikahan tersebut bermasalah.
“Saya lihat dari WhatsApp. Dan akhirnya, pimpinan Dewan mengambil alih jabatan saya sebagai ketua BK. Dan mendapatkan sanksi ringan. Sedangkan Nur Hudi mendapat sanksi pencopotan jabatan di Komisi IV DPRD Gresik,” katanya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto yaitu Gunadi menanyakan adanya undangan yang keberatan saat acara tersebut berlangsung hingga selesai.
“Saat acara berlangsung sampai selesai tidak ada yang keberatan,” katanya.
Diketahui, pada hari Minggu (5/6/2022), di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, diadakan pernikahan antara manusia dengan seeokor kambing.
Prosesi pernikahan memakai ajaran Islam.
Berita Gresik lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
kasus penistaan agama
Fraksi NasDem
Nur Hudi Didin Ariyanto
badan kehormatan DPRD
Pesanggrehan Kramat Ki Ageng
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Gresik
pernikahan manusia dengan kambing
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.