Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Ingat Kasus Manusia Nikahi Kambing di Gresik? Tamu Kuak Undangan, Status Nur Hudi Tahanan Rutan

Persidangan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing mulai mengundang para saksi ke Pengadilan Negeri Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SUGIYONO
KAMBING – Saksi Moch Nasir dalam sidang kasus penikahan manusia dengan kambing di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (4/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Persidangan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto mulai mengundang para saksi ke Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (4/1/2023).

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Nasir. 

Dalam persidangan secara terbuka tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Moch Fatkhur Rochman mempertanyakan undangan para saksi dan kegiatan prosesi pernikahan di Pesanggrehan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng. 

Sementara, atas permohonan penangguhan penahanan para terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto, Saiful Arif, Sutrisna dan Saiful Fuad tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

“Dari rapat majelis hakim, terhadap empat terdakwa tidak ada penangguhan penahanan. Tetap, dalam status tahanan rutan,” kata Fatkhur. 

Sementara, beberapa pertanyaan mejelis hakim terkait undangan kepada saksi Nasir.

Baca juga: Nur Hudi Didin Arianto Tersangka Pernikahan Manusia dengan Domba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Gresik

Saksi Nasir mengatakan, bahwa telah diundang langsung oleh terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto di ruang Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik

“Saya diundang secara lisan saat di ruang Fraksi (Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik,red). Lur, mene teko, aku ngunduh mantu (Saudara, besok datang, saya mengadakan mantu). Saya sempat menanyakan pernikahan tersebut, namun tidak dijelaskan. Wes teko ae, engkok lak eruh (Sudah, datang saja. Nanti tahu sendiri). Kemudian, saya hadir bersama istri. Sebab, istri saya juga ditelpon oleh istri terdakwa Nur Hudi,” kata Nasir, dalam persidangan.  

Setelah datang ke lokasi, Nasir, juga melihat ada kambing dan prosesi pernikahan dari tempat yang agak jauh.

“Iya saya melihat ada pernikahan. Karena itu sebagai konten, saya menikmatinya. Saya dengar ada suara sah. Sebagai acara pernikahan itu,” katanya. 

Baca juga: Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba, Polres Gresik Tunggu Ahli Forensik, Bagaiman Endingnya?

Lebih lanjut Nasir menambahkan, keesok harinya mengetahui dari grup-grup WhatsApp, bahwa kegiatan pernikahan tersebut bermasalah.

“Saya lihat dari WhatsApp. Dan akhirnya, pimpinan Dewan mengambil alih jabatan saya sebagai ketua BK. Dan mendapatkan sanksi ringan. Sedangkan Nur Hudi mendapat sanksi pencopotan jabatan di Komisi IV DPRD Gresik,” katanya. 

Sementara penasihat hukum terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto yaitu Gunadi menanyakan adanya undangan yang keberatan saat acara tersebut berlangsung hingga selesai.

“Saat acara berlangsung sampai selesai tidak ada yang keberatan,” katanya. 

Diketahui, pada hari Minggu (5/6/2022), di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, diadakan pernikahan antara manusia dengan seeokor kambing.

Prosesi pernikahan memakai ajaran Islam. 

Berita Gresik lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved