Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kasus Oknum Polisi Pamekasan Diduga Jual Istri, 7 Orang Saksi Diperiksa, Ada Anggota Internal

Sedikitnya ada 7 orang saksi yang diperiksa atas ulah Aiptu AR oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang diduga menjual istrinya MH (41). 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
HR Over Coffee
Ilustrasi kasus oknum Polisi Pamekasan Diduga Jual Istri, 7 Orang Saksi Diperiksa, Ada Anggota Internal 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sedikitnya ada 7 orang saksi yang diperiksa atas ulah Aiptu AR oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang diduga menjual istrinya MH (41). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dari 7 orang saksi yang dimintai keterangan tersebut, empat orang diantaranya merupakan anggota internal Polri. 

Sedangkan, tiga orang saksi lainnya, merupakan pihak eksternal Polri, atau dari pihak masyarakat sipil biasa. 

"Data yang kami terima hanya sebatas 7 orang, 4 orang dari internal kita. 3 orang dari eksternal," ujarnya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023). 

Dirmanto menegaskan, hingga saat ini, Aiptu AR masih berstatus sebagai pihak terperiksa atas adanya kasus yang diadukan oleh istrinya sendiri. 

Namun, pihak Bidang Propam Polda Jatim tetap melakukan penahanan terhadap Aiptu AR sejak Selasa (3/1/2022), untuk dilakukan sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara etika Profesi Polri. 

"Masih dumas (pengaduan masyarakat) karena itu yang bersangkutan masih diamankan di Bidang Propam untuk sidang kode etik," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (3/1/2023). 

Sejak hari tersebut, Aiptu AR harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan atas dugaan kasus asusila dan pornografi yang menyeretnya. 

Dugaan kasus asusila dan pornografi yang menjerat Aiptu AR tersebut, diketahui berdasarkan adanya surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Bidang Propam Polda Jatim, dalam hal ini, adalah MH (41) istri sah dari Aiptu AR.

Sementara itu, dikutip TribunJatim.com dari Antara.com, Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah membenarkan adanya penangkapan seorang oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba, berinisial Aiptu AR. 

Oknum anggota Aiptu AR itu bertugas di Sabhara Polres Pamekasan. Penangkapan terhadap Aiptu AR itu, dilakukan anggota Bidang Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023).

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023). 

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved