Berita Kediri
Wayang Krucil Telah Resmi Menjadi Budaya Asli Kediri, Budayawan: Kisahnya Fokus di Cerita Panji
Wayang Krucil ditetapkan sebagai budaya asli Kediri, Senin (9/1/2023). Hal itu dituangkan dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional yang memuat Wayang Krucil sebagai budaya asli Kediri, Senin (9/1/2023).
Sertifikat HAKI ini muncul seusai DK4 dan beberapa penggiat Wayang Krucil melapor ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri dalam acara yang dikemas dalam sosialiasi dan dialog interaktif HAKI.
"Seusai ada pelaporan itu, Alhamdulillah hari ini Wayang Krucil resmi milik Kabupaten Kediri dan suratnya sudah turun hari ini," ujar Imam Mubarok, Ketua DK4, Senin (9/1/2023).
Budayawan yang akrab disapa Gus Barok menjelaskan, Wayang Krucil memang hanya ada di Kediri, dan ceritanya yang asli hanya fokus di Cerita Panji.
Saat ini selain Wayang Krucil, DK4 juga mengajukan beberapa kesenian untuk di HAKI-kan.
Tahun ini rencananya akan lebih banyak kesenian dan juga budaya Kabupaten Kediri yang di HAKI-kan, seperti Keris Betok, Warangka Keris Kediren, dan seni Tiban.
Diungkapkan, DK4 akan terus mengawal seluruh kebudayaan dan kesenian asli Kediri, agar tidak ada klaim budaya dari daerah lain.
Hal ini dilakukan agar para penggiat budaya dan kesenian di Kediri ini merasa aman dan nyaman. "Tugas kami di DK4 ini bisa lebih mudah mengawal kawan-kawan seperti amanat di UU tentang Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017," jelasnya.
Atas penghakian Wayang Krucil ini salah satu dalang wayang krucil Kabupaten Kediri, Ki Harjito Mudho Darsono sangat mengapresiasi langkah DK4 dan Pemerintah Kabupaten Kediri.
"Ini langkah positif untuk melindungi wayang krucil sekaligus para senimannya di Kabupaten Kediri," ungkap Ki Hardjito.
Sebelumnya Jaranan Jowo resmi menjadi budaya Kabupaten Kediri, usai Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
DK4 memiliki 10 komite yang mengawal 10 Obyek Pemajuan Kebudayaan. Di antaranya,
1. Komite Multimedia.
2. Komite Manuskrip , Cagar Budaya dan Purbakala.
3. Komite musik
4. Komite ritus adat istiadat.
5. Komite bahasa, sastra dan tradisi lisan.
6. Komite Permainan rakyat dan olah raga tradisional
7. Komite Seni Rupa.
8. Komite tari dan jaranan.
9. Komite Seni pertunjukan. Dan
10. Komite pengetahuan dan teknologi tradisional.
Baca juga: Rekomendasi Tempat Rayakan Malam Pergantian Tahun Baru 2023 di Kota Blitar: Ada Musik hingga Wayang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Wayang Krucil
Kediri
Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektua
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Kediri Terkini
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.