Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Baru Terjawab Obrolan Brigadir J dan PC usai Pelecehan, PC Lapor Sambo Tapi Melarangnya ke Magelang

Akhirnya barulah terjawab obrolan Brigadir J dan PC setelah pelecehan terjadi, PC lapor ke Ferdy Sambo tapi dilarang ke Magelang.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas TV
Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai terdakwa oleh Hakim, Selasa (10/1/2023). 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita seputar Pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved