Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Tangis Putri Candrawathi, Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J: Saya Tak Bunuh Siapa-siapa

Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya dan merasa tak salah.

Penulis: Alga | Editor: Januar
YouTube/KOMPASTV
Putri Candrawathi menangis dalam persidangan pada Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Putri Candrawathi menangis saat dipersilakan Majelis Hakim menyampaikan kesaksian terakhirnya.

Putri Candrawathi diketahui akan menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.

Dalam kesaksian terakhir, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

Meski begitu, Putri Candrawathi sendiri mengaku tak menyesal terjerat kasus Brigadir J.

Baca juga: Hampir 95 Orang Disebut Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J: Menggerakkan

"Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan tehadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya tidak membunuh siapa-siapa," katanya sembari terisak, melansir Tribunnews.com.

Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga pada saat itu.

Kemudian Putri Candrawathi mengklaim tak mengetahui bahwa suaminya juga datang ke Rumah Duren Tiga.

"Saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga."

"Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar tertutup," imbuh Putri Candrawathi lagi.

Setelahnya tangis Putri Candrawathi pun pecah tak bisa terbendung lagi.

Dia sempat berhenti bicara dan menangis sesenggukan.

Baca juga: Jelang Akhir Kasus Ferdy Sambo, Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso, Ahmad Sahroni: Memalukan

Selanjutnya Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu para terdakwa obstruction of justice.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved