Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Licik Wanita di Klaten Sukses Tak Ketahuan Jual-Beli Bayi, Pura-pura Akting di Facebook

Sudah berhasil dua kali memperjualbelikan bayi ternyata motifnya demi bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
Ilustrasi bayi yang diperjualbelikan oleh seorang wanita yang di Klaten Jawa Tengah. 

"Saya menyesal atas perbuatan saya.

Saya sebenarnya takut hukum, tapi karena keadaan tergiur di grup Facebook jadi ikut-ikutan.

Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Berita viral lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved