Berita Viral
Siasat Licik Wanita di Klaten Sukses Tak Ketahuan Jual-Beli Bayi, Pura-pura Akting di Facebook
Sudah berhasil dua kali memperjualbelikan bayi ternyata motifnya demi bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
Ilustrasi bayi yang diperjualbelikan oleh seorang wanita yang di Klaten Jawa Tengah.
"Saya menyesal atas perbuatan saya.
Saya sebenarnya takut hukum, tapi karena keadaan tergiur di grup Facebook jadi ikut-ikutan.
Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Berita viral lainnya
Halaman 4 dari 4
Tags
wanita di Klaten
Jawa Tengah
jual beli bayi
kasus penjualan bayi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Berita Terkait: #Berita Viral
Sosok Bupati Buton Alvin Akawijaya Dilaporkan Hilang Oleh Warga, Gegara Tak Ngantor Hampir 1 Bulan |
![]() |
---|
Irawan Terpaksa Jual Tanah untuk Bayar Polisi Rp 3 Juta usai Dituduh Curi Motor, Diciduk saat Mandi |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Moridu Usai Viral 'Rampok Uang Negara' Diberhentikan dari DPRD, Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
SPPG Minta Sekolah Rahasiakan Kasus Keracunan MBG dan Alat Hilang Denda Rp80 Ribu, DPRD: Tanpa Dosa |
![]() |
---|
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.