Pembunuhan Brigadir J
Disebut JPU Ada Perselingkuhan dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawathi Tak Terima: Asumsi
JPU sebut perselingkuhan terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," kata JPU.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah.
Lantaran ia telah merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Kemudian Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sementara itu ada hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Maruf terkait tuntutan JPU.
Untuk hal yang memberatkan adalah Kuat Maruf terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Ditambah Kuat Maruf dianggap telah berbelit-belit, tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti perintah dari atasan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Putri Candrawathi membantah kesimpulan JPU yang menyebut telah terjadi perselingkuhan antara kliennya dengan Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan bukti kalau kesimpulan jaksa tersebut tidak berdasar.
Bukti tersebut bakal disampaikan tim kuasa hukum bersamaan dengan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan mendatang.
"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi," kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Arman Hanis memastikan, bukti yang akan disampaikan pihaknya melalui nota pembelaan didasari pada fakta persidangan bukan hanya asumsi.
Arman Hanis menilai, kesimpulan yang disampaikan jaksa yang tertuang dalam analisa fakta dalam amar tuntutan terdakwa Kuat Maruf hanyalah asumsi belaka dan bertentangan dengan fakta sidang.
perselingkuhan
Putri Candrawathi
Brigadir J
Magelang
Kuat Maruf
selingkuh
Ferdy Sambo
Yosua
JPU
Ricky Rizal
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.