Berita Malang
Siasat Pria di Malang Bobol ATM, Bongkar Mesin Pakai Alat Las hingga Semprotkan Cat ke CCTV
Satreksrim Polres Malang berhasil mengamankan pelaku pembobolan mesin ATM Mandiri di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (1
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreksrim Polres Malang berhasil mengamankan pelaku pembobolan mesin ATM Mandiri di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (14/1/2023).
Pelaku berinisial KY (40) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Menurut Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu (14/1/2023) pukul 02.10.
Pada pukul 06.00 WIB, petugas keamanan bank melapor ke Polsek Pakis karena melihat ada yang tidak beres dengan mesin ATM.
"Kami mendapatkan laporan dari petugas keamanan bank jika mesin ATM di bank tersebut telah dibobol oleh KY," ujar Taufik, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Mesin ATM di Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp380 Juta Lenyap, Pelaku Hanya Butuh Waktu 5 Menit
Baca juga: Sindikat Pembobol ATM Dibekuk Polda Jatim, Cara Liciknya Bukan Main, Beli Alat Aksi di Pasar Gelap
Usai mendapatkan laporan, petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi di lokasi.
"Petugas memeriksa petugas pengamanan bank dan polisi memeriksa rekaman kamera CCTV yang memantau sekitar ATM," tegasnya.
Berbekal rekaman CCTV personel gabungan akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku. Saat itu juga dilakukan penangkapan di rumahnya.
Tanpa perlawanan, pelaku diamankan oleh kepolisian beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk membobol bank.
"Kami amankan seperangkat peralatan las, cat semprot, dan mobil yang digunakan oleh pelaku," tuturnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku modus yang digunakan adalah dengan cara membongkar bagian bawah mesin ATM menggunakan seperangkat alat pengelasan.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu merusak kamera CCTV dengan menyemprotkan cat. Hal ini dilakukan untuk menghindari pantauan petugas.
"Sayangnya pelaku gagal membongkar mesin tersebut. Karena peralatan las yang digunakan pelaku tidak sanggup menjebol tebalnya plat besi pengaman mesin," katanya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mencari tahu apakah ia juga melakukan hal yang sama di tempat lainnya.
Akibat perbuatannya, KY dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.