Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Bermodal Bubuk Minuman Sereal, Cewek Ini Kirim Barang Terlarang untuk Suami Siri di Lapas Banyuwangi

Upaya penyelundupan obat daftar G jenis trihexyphenidyl ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi digagalkan, Selasa (17/1/2023).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Aflahul Abidin
LA (kaos kuning), pengirim paket berisi serbuk pil daftar G yang dicampur dengan bubuk sereal ke Lapas Banyuwangi, Selasa (17/1/2023). 

Petugas lapas kemudian mengintrogasi LA di dalam lapas. Dalam interogasi itu, ia mengaku telah mencampurkan pil terlarang ke dalam sereal.

Dengan bukti dan pengakuan itu, pihak lapas kemudian menghubungi anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi akan memeriksa dan memproses hukum LA sebagai pengirim barang terlarang itu.

"Sementara MN akan kami tempatkan di sel khusus selama 2x6 hari. Dan juga akan kami gelar sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang mungkin akan kami cabut selama sembilan bulan," tutur Wahyu

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved