Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 1.800 Botol Arak Ilegal ke Wilayah Malang

Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 1.800 botol arak ilegal yang diduga dibawa dari Bali menuju ke Malang, Jawa Timur.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polresta Banyuwangi
ARAK ILEGAL - Aparat kepolisian menemukan 1.800 botol arak ilegal dari Bali yang hendak diedarkan di Malang. Temuan itu didapati saat patroli di wilayah Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025). 

Poin Penting:

  • Pengiriman 1.800 botol minuman keras ilegal yang diangkut truk Colt Diesel bernopol N 8653 UG berhasil digagalkan petugas.
  • Rencananya miras ilegal itu akan diedarkan di Malang.
  • Namun polisi di Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman miras dari Bali itu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 1.800 botol arak ilegal yang diduga dibawa dari Bali menuju ke Malang, Jawa Timur.

Kendaraan pengangkut minuman keras (miras) itu terjaring dalam patroli yang digelar di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, arak tersebut diangkut dengan truk Colt Diesel bernopol N 8653 UG yang dikemudikan TAS (26), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Saat itu, truk yang melintas terjaring razia Tim Perintis Presisi Polresta Banyuwangi, Rabu (8/10/2025).

Saat tim berpatroli di wilayah Kecamatan Kabat, kendaraan itu melintas. 

Setelah menghentikan kendaraan di sekitar RTH Kedayunan, aparat memeriksa barang bawaan. Di bagian belakang bak truk, terdapat puluhan karton arak.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui truk tersebut membawa 36 karton arak, dengan setiap karton berisi 50 botol, sehingga total mencapai 1.800 botol minuman keras. Semuanya tanpa dokumen resmi," ujar Rama, Kamis (9/10/2025).

Aparat membawa truk dan miras tersebut ke Mapolresta Banyuwangi untuk diamankan. Termasuk sang sopir dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Sang sopir mengakui bahwa arak tersebut hendak dibawa dan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.

Baca juga: Gelar Razia di Dua Kecamatan, Satpol PP Nganjuk Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

“Ini merupakan upaya Polresta Banyuwangi dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif. Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal,” ungkap Rama.

Penggagalan penyelundupan arak ilegal di wilayah Banyuwangi bukan yang pertama dalam beberapa bulan terakhir. 

Pada 18 September lalu, tim Satsamapta Polresta Banyuwangi mengamankan sekitar 2 ribu botol arak ilegal yang juga hendak diselundupkan dari Bali menuju Malang.

Saat itu, petugas menemukan sebanyak 20 dus arak dengan total 2 ribu botol. Masing-masing botol berukuran 600 mililiter

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved