Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, 149 Kades Trenggalek Luruk DPR RI: Demi Program Berkelanjutan

Sebanyak 149 kepala desa di Kabupaten Trenggalek berangkat ke Jakarta menuntut revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014.

ISTIMEWA
Kepala Desa dari Trenggalek Ikut Berangkat ke Jakarta Menuntut DPR RI Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 39 ayat 1 tentang Masa Jabatan Kepala Desa. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 149 kepala desa di Kabupaten Trenggalek berangkat ke Jakarta menuntut revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Mereka meluruk senayan bersama kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). 

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Puryono mengatakan tuntutan aksi tersebut adalah merevisi UU nomor 6 tahun 2014 terutama pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa.

"Saat ini masa jabatan kepala desa satu periode adalah 6 tahun dengan maksimal menjabat sebanyak tiga kali periode," kata Puryono, Selasa (17/1/2023).

Para Kades meminta agar pasal tersebut direvisi menjadi masa jabatan kepala desa satu periode adalah 9 tahun dengan maksimal menjabat sebanyak dua kali. 

Baca juga: Ratusan Kades se-Indonesia Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Singgung Program Jangka Panjang

Dengan masa jabatan dalam satu periode yang lebih panjang diharapkan visi misi dan program pembangunan kerja lebih berkesinambungan.

Selain itu, dengan masa jabatan 9 tahun, kepala desa bisa memenuhi janji-janji politik yang diprogramkan sesuai dengan kebutuhan desa.

"Selain itu, di desa lebih kondusif karena sedikit banyak setelah Pilkades akan ada pendukung yang terbelah," ucap Kepala Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan itu.

Dari 6 tahun masa jabatan tersebut, Kades membutuhkan 2-3 tahun untuk menyatukan antar pendukung.

Para Kades juga mendesak revisi undang undang tersebut bisa dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga bisa dibahas sekaligus berlaku pada tahun 2023.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved