Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ayah Ibu Terpukul Bharada E Dituntut 12 Tahun, Pihak Brigadir J: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Ayah dan ibu Bharada E begitu terpukul anaknya berakhir dituntut selama 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Tribunnews.com
Putri Candrawathi dituntut hukuman hanya 8 tahun sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun, pihak Brigadir J bicara soal keadilan hukum di Indonesia. 

Ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan tuntutan.

Richard dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

Selain itu, perbuatan Richard dianggap menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Richard.

Salah satunya, terdakwa merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan ini.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga belum pernah dihukum serta dinilai berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25, Richard Eliezer Jujur

Sementara itu, keluarga Brigadir Yosua Hutabarat langsung memberikan pendapat setelah tahu bahwa eksekutor kematian anaknya itu dituntut 12 tahun penjara.

Pihak Brigadir J memberikan kalimat: Hukum Tumpul ke Atas Tapi Runcing ke Bawah

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai tuntutan hukuman lebih ringan Putri Candrawathi dibanding Richard Eliezer alias Bharada E memperlihatkan secara nyata ketidakadilan di Indonesia.

Putri dituntut delapan tahun penjara, sementara Eliezer 12 tahun penjara.

Putri Candrawathi disebut JPU selingkuh dengan Brigadir J di rumah Magelang
Putri Candrawathi disebut JPU selingkuh dengan Brigadir J di rumah Magelang (YouTube/KOMPAS TV)

"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin Simanjuntak, bibi Yosua, dikutip Tribun Jatim dalam siaran Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Roslin menilai, harusnya tuntutan terhadap Richard lebih ringan dibanding Putri karena Richard telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved