Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Cuma 8, Keluarga Terkejut: Seadil-adilnya

Bharada E dituntut 12 tahun penjara, Putri Candrawathi cuma delapan, keluarga terkejut.

Penulis: Alga | Editor: Januar
Tribratanews.polri.go.id - YouTube/KOMPASTV
Putri Candrawathi dituntut penjara lebih ringan daripada Bharada E 

Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (YouTube/KOMPASTV)
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (YouTube/KOMPASTV)

Sementara itu penolakan juga diteriakkan pengunjung sidang saat Putri Candrawathi dituntut JPU delapan tahun penjara.

Ya, keriuhan mendadak terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika  membacakan tuntutan ke terdakwa Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo dituntut delapan tahun penjara dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun tampaknya tuntutan tersebut membuat pengunjung sidang tak puas.

Mereka tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yaitu seumur hidup.

"Huuu, masak delapan tahun!" teriak pengunjung sidang.

Seorang wanita pengunjung sidang menilai tuntutan delapan tahun penjara ke Putri Candrawathi tak sebanding dengan hilangnya nyawa Brigadir J.

"Nyawa orang dihargai delapan tahun (penjara)," ujar wanita tersebut.

Ia menilai Putri Candrawathi pantas dituntut hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Harusnya seumur hidup, kalau enggak hukuman mati atau 20 tahun lah," kata dia, mengutip Tribun Jakarta.

Pengunjung sidang yang tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Pengunjung sidang yang tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sebelumnya ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 340 dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati.

"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menutut Putri Candrawathi dengan hukuman Pasal 340."

"Seperti yang tertera di dakwaan semula Pasal 340, hukuman tertinggi hukuman mati," tegasnya, Selasa (17/1/2023), dikutip dari Facebook Tribun Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved