Pembunuhan Brigadir J
Teriakan Pengunjung Sidang saat Tuntutan Putri Candrawathi, Tak Terima: Nyawa Orang Dihargai 8 Tahun
Pengunjung sidang teriak tak terima saat Putri Candrawathi dituntut oleh JPU delapan tahun penjara.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Sementara itu Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan kepda Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU.
Baca juga: Disebut JPU Ada Perselingkuhan dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawathi Tak Terima: Asumsi
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan di awal.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi, dituntut JPU delapan tahun penjara.
Padahal ia berharap jaksa dapat menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman yang maksimal.
Pasalnya menurut Rosti, Putri Candrawathi mengetahui rencana Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun tuntutan yang diberikan jaksa tak sesuai dengan keinginan yang diharapkan keluarga Brigadir J.
Menurutnya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah melakukan kejahatan luar biasa kepada anak keduanya.
"Mendengar tuntutan hari ini membuat saya semakin hancur juga dari mulai awal pembunuhan," kata Rosti Simanjuntak menangis, dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV.
"Kejahatan luar biasa yang dilakukan Putri dan Ferdy Sambo itu sangat menyakitkan kami, membuat hati saya semakin hancur," sambungnya.
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi, Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J: Saya Tak Bunuh Siapa-siapa
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Rosti Simanjuntak
Magelang
Yosua
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.