Pembunuhan Brigadir J
Teriakan Pengunjung Sidang saat Tuntutan Putri Candrawathi, Tak Terima: Nyawa Orang Dihargai 8 Tahun
Pengunjung sidang teriak tak terima saat Putri Candrawathi dituntut oleh JPU delapan tahun penjara.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Teriakan pengunjung sidang menggema saat Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023).
Ya, keriuhan mendadak terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika membacakan tuntutan ke terdakwa Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo dituntut delapan tahun penjara dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun tampaknya tuntutan tersebut membuat pengunjung sidang tak puas.
Baca juga: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Nyata? Jaksa Ungkap 8 Alasan Yakin, Keluarga Kecewa
Pengunjung sidang merasa tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yang penjara seumur hidup.
"Huuu, masak delapan tahun!" teriak pengunjung sidang.
Seorang wanita pengunjung sidang menilai tuntutan delapan tahun penjara ke Putri Candrawathi tak sebanding dengan hilangnya nyawa Brigadir J.
Tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap suaminya, Ferdy Sambo.
"Nyawa orang dihargai delapan tahun (penjara)," ujar wanita tersebut.
Ia menilai Putri Candrawathi pantas dituntut hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Harusnya seumur hidup, kalau enggak hukuman mati atau 20 tahun lah," kata dia, mengutip Tribun Jakarta.
JPU sendiri sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan kepda Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU.
Baca juga: Disebut JPU Ada Perselingkuhan dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawathi Tak Terima: Asumsi
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan di awal.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi, dituntut JPU delapan tahun penjara.
Padahal ia berharap jaksa dapat menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman yang maksimal.
Pasalnya menurut Rosti, Putri Candrawathi mengetahui rencana Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun tuntutan yang diberikan jaksa tak sesuai dengan keinginan yang diharapkan keluarga Brigadir J.
Menurutnya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah melakukan kejahatan luar biasa kepada anak keduanya.
"Mendengar tuntutan hari ini membuat saya semakin hancur juga dari mulai awal pembunuhan," kata Rosti Simanjuntak menangis, dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV.
"Kejahatan luar biasa yang dilakukan Putri dan Ferdy Sambo itu sangat menyakitkan kami, membuat hati saya semakin hancur," sambungnya.
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi, Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J: Saya Tak Bunuh Siapa-siapa
Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi melakukan segala persiapannya dari Magelang sebelum Brigadir J dibunuh di rumah Duren Tiga.
Rosti Simanjuntak mengatakan, hal ini sungguh tidak adil, pasalnya Putri Candrawathi dan Kuat Maruf sama-sama sudah mengetahui rencana Brigadir J bakal dibunuh.
"Persiapan yang matang dilakukan Putri mulai dari Magelang, semua saksi yang ada itu mengetahui dan melihat semuanya, tapi semua tuntutan yang diberikan sepaket dengan si Kuat Maruf."
"Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini, dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan," kata Rosti masih sambil menangis.
Untuk itu Rosti Simanjuntak meminta tolong kepada Majelis Hakim agar Putri Candrawathi diberikan hukuman setimpal.
"Jadi betul-betul tidak adil buat kami rakyat yang kecil ini, tuntutan ini."
"Mohon Bapak Hakim tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini."
"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kata Rosti Simanjutak berharap.

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi merupakan sosok yang tak punya hati nurani.
Putri Candrawathi, kata Rosti Simanjuntak, hanya memikirkan perasaannya saja.
Padahal dirinya dan Rosti Simanjuntak sama-sama merupakan seorang ibu.
"Hukuman semaksimal mungkin buat si Putri harapan kami, karena dia tidak memiliki hati nurani yang memiliki anak, dia sendiri yang punya perasaan," ujarnya.
"Tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis dan biadab," tegas Rosti Simanjuntak.
Berita pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Rosti Simanjuntak
Magelang
Yosua
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.