Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Nafsu Bejat Ketua Yayasan di Banyuwangi, Cabuli Siswi SD di Ruang Guru hingga di Atas Motor

Aksi pencabulan yang dilakukan M (48), ketua yayasan sekaligus guru di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dilakukan di beberapa lokasi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Aflahul Abidin
Aksi pencabulan yang dilakukan M (48), ketua yayasan sekaligus guru di Banyuwangi. Pelaku lancarkan aksi di ruang guru hingga di atas motor 

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka adalah M (48). Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya.

Badrodin mengatakan, pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022.

Baca juga: Siasat Bejat Pria 51 Tahun di Gresik Nodai Gadis SMP, Adik Korban Disuruh Keluar Beli Bakso

Baca juga: Siasat Bejat Pria di Banyuwangi Nodai Tetangga, Pelaku Ajak Korban Jalan-jalan Wisata

Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.

"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, prang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).

Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.

Baca juga: Bejatnya Ayah Tiri di Banyuwangi, Tega Nodai Anaknya hingga Hamil, Sang Ibu Sempat Tak Percaya

Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved