Berita Entertainment
SOSOK Jaksa Penuntut Hukum Bharada E 12 Tahun, Putri Candrawathi 8 Tahun, Harta Tak Sampai Rp 1 M
Inilah sosok Jaksa Penuntut Umum yang berikan tuntutan kepada Bharada E selama 12 tahun dan Putri Candrawathi 8 tahun, hartanya tercatat LHKPN.
TRIBUNJATIM.COM - Perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus kematian Brigadir J sedang ramai disoroti.
Paris Manalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Sosok Paris Manalu langsung mencuri perhatian dan ramai dicari oleh publik.
Siapa sebenarnya Paris Manalu hingga daftar kekayaan yang dimiliki oleh jaksa satu ini.
Dalam tuntutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan untuk Putri Candrawathi selama 8 tahun.
Tuntutan lainnya yakni kepada Ferdy Sambo diberikan tuntutan berupa penjara seumur hidup.
Paris Manalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," katanya membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Baca juga: SOSOK Putri Candrawathi, Istri Sambo yang Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sejak saat itu sosok Paris Manalu si jaksa penuntut umum langsung viral di media sosial.
Siapa sebenarnya Paris Manalu dan kehidupan pribadinya yang ramai dibicarakan?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Paris Manalu memiliki akun Facebook bernama Paris Manalu.
Di akun Facebook-nya, Paris Manalu terlihat bergabung dengan grup Kel Besar Manalu di Perantauan.

Pada salah satu foto yang diunggah di akun Facebook-nya, terlihat Paris Manalu mengenakan toga.
Ia menuliskan nama kampus tempatnya menempuh studi, yaitu Universitas Islam Bandung (Unisba).
Selain akun Facebook, Paris Manalu juga mempunyai blog bernama parismanalush2013.wordpress.com.
Tulisan terakhir Paris Manalu di blog-nya adalah tentang Tax Amnesty yang dibuat pada 1 Juli 2016.
Di blog tersebut, ia menulis materi-materi di bidang hukum.
Baca juga: Ayah Ibu Terpukul Bharada E Dituntut 12 Tahun, Pihak Brigadir J: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Mengutip laporan milik LAN RI, Paris Manalu saat ini aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.
Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Di Kejati Kepri, Paris Manalu pernah tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.
Ia juga pernah menjadi Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat.
Selain kasus Ferdy Sambo, Paris Manalu pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI), dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Dipeluk Ferdy Sambo, Bharada E Dibisikkan 1 Ucapan, Sejak Saat Itu Dipaksa Bohongi Kapolri
Harta Kekayaan Paris Manalu di LHKPN
Paris Manalu terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021.
LHKPN itu diserahkannya saat menjabat sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.
Menurut catatan LHKPN, Paris Manalu memiliki kekayaan berjumlah Rp965.583.702.
Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp915.583.702 karena ia mempunyai utang Rp50.000.000.
Saat ini, Paris Manalu tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Depok, Jawa Barat; serta Ambon, Maluku; senilai Rp710.000.000.
Ia juga mempunyai dua mobil bernilai Rp180.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp75.583.702.
Dengan jumlah di atas maka diketahui kekayaan Paris Manalu tak sampai Rp 1 Miliar.

Berikut ini rincian harta kekayaan Paris Manalu, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 710.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/56 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 79 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
3. Bangunan Seluas 21 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 180.000.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
2. MOBIL, TOYOTA YARIS 1.5 Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 75.583.702
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 965.583.702
III. HUTANG Rp. 50.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 915.583.702
Baca juga: Akhirnya Bharada E Bisa Tak Dipidana? 2 Hal ini Jadi Parameter, Ahli Hukum: Terima Perintah Jabatan
Detik-detik Pembacaan Tuntutan Bharada E oleh JPU
Mendengar tuntutan hukuman 12 tahun penjara, Bharada E menangis.
Tuntutan Jaksa terhadap Bharada E pun dipertanyakan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana pun akhirnya menjawab alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Saat mendengar JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat terus menggenggam tangannya.
Bharada E pun langsung memejamkan mata setelah JPU menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan JPU tersebut membuat suara riuh pengunjung yang hadir dalam persidangan.
Bharada E juga terlihat menundukkan kepala setelah mendengar tuntutan JPU.

Ia terlihat terus mengedipkan mata seperti menahan tangis.
Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.
Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya.
Saat itu, Bharada E terlihat menangis dan terus menundukkan kepala.
Para penasihat hukum lalu mencoba menenangkan Bharada E.
Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kasus kematian Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum
Paris Manalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bharada E
Sosok Paris Manalu
pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
tuntutan untuk Putri Candrawathi
viral di media sosial
Jawa Barat
YouTube
Sosok Darma Mangkuluhur, Cucu Soeharto Lamar DJ Patricia Schuldtz, Dijuluki Pangeran Cendana |
![]() |
---|
6 Film Animasi Indonesia di Bioskop, Terbaru Merah Putih: One for All yang Tayang 14 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Sosok Gus Iqdam yang Izinkan DJ Panda Ikut Pengajiannya: Jangan Dihujat Jangan Dibully |
![]() |
---|
Sosok DJ Particia Calon Mantu Keluarga Cendana, Sudah Dilamar Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto |
![]() |
---|
5 Musisi yang Bebaskan Royalti Lagu, Restoran dan Kafe Tak Perlu Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.