Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Mahfud MD Bongkar Fakta soal Kasus Ferdy Sambo, Bahas Jaksa hingga Upaya Intervensi: Kawal Terus

Mahfud MD akhirnya buka suara terkait viralnya fakta terbaru soal tuntutan hukuman bagi kasus Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, ajudannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com, Tribunnews.com
Mahfud MD beber fakta di balik jaksa menuntut hukuman ke Bharada E, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Berbagai informasi dan perbincangan terbaru terkait hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya ditanggapi Mahfud MD.

Setelah melewati persidangan agenda pembacaan tuntutan bagi para terdaksa, ada banyak komentar dan hujatan dari publik.

Sebagian besar merasa tak puas dengan hasil tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo Cs.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya membongkar fakta baru.

Fakta itu berkaitan dengan adanya upaya intervensi hingga soal keputusan jaksa penuntut.

Mahfud MD menegaskan pihak Kejaksaan telah kebal dengan gerakan-gerakan rahasia terkait Ferdy Sambo tersebut.

Ia juga menanggapi seruan kekecewaan mengenai tuntutan pidana Richard Eliezer alias Bharada E yang mencapai 12 tahun.

Kontroversi tersebut muncul lantaran Bharada E dinilai mendapat tuntutan lebih tinggi jika dibandingkan terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang hanya dituntut 8 tahun.

Mahfud MD menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan menekankan bahwa jaksa telah independen dalam memutuskan tuntutan.

"Silakan saja,"

"Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis,"

"Saya melihat kalau Kejagung sudah independen dan akan kami kawal terus," tegas Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

Mahfud MD mengaku mendengar selentingan terkait adanya gerakan bawah tanah terkait kasus tersebut.

Namun pihaknya merasa hal tersebut karena adanya dua kubu yang berlawanan.

Bongkar skenario Irjen Ferdy Sambo. Menko Polhukam, Mahfud MD sebut banyak pihak ingin menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. 
Bongkar skenario Irjen Ferdy Sambo. Menko Polhukam, Mahfud MD sebut banyak pihak ingin menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.  (Istimewa/Kolase TribunJatim.com)

Upaya tersebut terbagi dalam dua kubu di mana ada yang menginginkan Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal dan ada yang ingin sang mantan Jenderal dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu,"

Meski begitu, Mahfud MD kembali menegaskan pihaknya telah memastikan agar jaksa tetap independen.

"Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," tandasnya.

Baca juga: SOSOK Jaksa Penuntut Hukum Bharada E 12 Tahun, Putri Candrawathi 8 Tahun, Harta Tak Sampai Rp 1 M

Lantas siapa sebenarnya sosok jaksa yang membacakan tuntutan bagi Bharada E itu?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Paris Manalu memiliki akun Facebook bernama Paris Manalu.

Di akun Facebook-nya, Paris Manalu terlihat bergabung dengan grup Kel Besar Manalu di Perantauan.

Paris Manalu JPU yang tuntut Bharada Eliezer
Paris Manalu JPU yang tuntut Bharada Eliezer (Kompas TV)

Pada salah satu foto yang diunggah di akun Facebook-nya, terlihat Paris Manalu mengenakan toga.

Ia menuliskan nama kampus tempatnya menempuh studi, yaitu Universitas Islam Bandung (Unisba).

Selain akun Facebook, Paris Manalu juga mempunyai blog bernama parismanalush2013.wordpress.com.

Tulisan terakhir Paris Manalu di blog-nya adalah tentang Tax Amnesty yang dibuat pada 1 Juli 2016.

Di blog tersebut, ia menulis materi-materi di bidang hukum.

Baca juga: Ayah Ibu Terpukul Bharada E Dituntut 12 Tahun, Pihak Brigadir J: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Mengutip laporan milik LAN RI, Paris Manalu saat ini aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.

Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Di Kejati Kepri, Paris Manalu pernah tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.

Ia juga pernah menjadi Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat.

Selain kasus Ferdy Sambo, Paris Manalu pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI), dikutip dari KompasTV.

Baca juga: Dipeluk Ferdy Sambo, Bharada E Dibisikkan 1 Ucapan, Sejak Saat Itu Dipaksa Bohongi Kapolri

Harta Kekayaan Paris Manalu di LHKPN

Paris Manalu terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021.

LHKPN itu diserahkannya saat menjabat sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.

Menurut catatan LHKPN, Paris Manalu memiliki kekayaan berjumlah Rp965.583.702.

Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp915.583.702 karena ia mempunyai utang Rp50.000.000.

Saat ini, Paris Manalu tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Depok, Jawa Barat; serta Ambon, Maluku; senilai Rp710.000.000.

Ia juga mempunyai dua mobil bernilai Rp180.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp75.583.702.

Dengan jumlah di atas maka diketahui kekayaan Paris Manalu tak sampai Rp 1 Miliar.

Sosok Paris Manalu jaksa di sidang Bharada E
Sosok Paris Manalu jaksa di sidang Bharada E (Kompas TV)

Berikut ini rincian harta kekayaan Paris Manalu, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 710.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/56 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 79 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

3. Bangunan Seluas 21 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 180.000.000

1. MOBIL, TOYOTA AVANZA MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

2. MOBIL, TOYOTA YARIS 1.5 Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 75.583.702

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 965.583.702

III. HUTANG Rp. 50.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 915.583.702

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved