Berita Magetan
Pura-pura Beli, Pemuda Magetan ini Dipergoki Penjaga Toko Curi Ponsel, Endingnya ke Kantor Polisi
Remaja berusia 19 tahun tersebut diketahui ngembat smartphone, milik penjaga toko di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Rabu (18/01/2023).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Ungkapan sudah jatuh tertimpa tangga patut disandang oleh pemuda berinisial CR, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Remaja berusia 19 tahun tersebut diketahui pemuda curi ponsel, milik penjaga toko di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Rabu (18/01/2023).
Sialnya, aksi kejahatannya itu dipergoki oleh pemilik.
Baca juga: Tragis, Lansia 70 Tahun di Magetan Terpeleset di Jurang Kali Nanas, Disebut Sering Hilang
Apesnya, pelaku yang kemudian langsung kabur menggunakan motor miliknya ternyata gagal dinyalakan.
Tak kekurangan akal, dirinya langsung mengambil langkah seribu. Akan tetapi, berhasil diamankan massa.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres.
Baca juga: Kiai Muda Jatim Pendukung Ganjar Serahkan Bantuan ke Warga Magetan, Berharap Bisa Ringankan Beban
Dirinya juga menjelaskan kronologi peristiwa itu.
"Awalnya pelaku datang ke toko berpura pura membeli sesuatu. Padahal pelaku mengincar ponsel pintar milik korban," ujar Rudy, Jumat (20/1/2023).
Kemudian, lanjut dia, mengetahui korban dalam kondisi lengah pelaku langsung nekat mengambil handphone korban serta berusaha pergi.
Baca juga: Anggarkan Ratusan Juta, Jalan Masuk Stasiun Magetan Bakal Dipercantik, Desain Masih Dikembangkan
"Korban yang sadar barangnya raib digondol maling, berusaha berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar langsung datang mengejar pelaku," terangnya.
"Tak butuh waktu lama, pelaku yang sempat bersembunyi itu berhasil ditangkap warga. Setelah berhasil ditangkap pelaku diserahkan kepada pihak Polsek Karas," sambungnya.
Hasil penyelidikan sementara, kata dia, motifnya pelaku yang juga pengangguran tersebut karena tak memiliki handphone.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya handphone, dan satu unit kendaraan Suzuki Smash warna hitam Nopol AE 3460 JAH yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Pelaku pencurian terkena pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.
4 Warga Magetan Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Denpasar Bali, Baru 10 Hari Bekerja |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Capai Ratusan di Awal 2025, Terbanyak Ada di Jember |
![]() |
---|
Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Jajal Lintasan Sirkuit Parang, Khofifah Janji Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Pelengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.