Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Pura-pura Beli, Pemuda Magetan ini Dipergoki Penjaga Toko Curi Ponsel, Endingnya ke Kantor Polisi

Remaja berusia 19 tahun tersebut diketahui ngembat smartphone, milik penjaga toko di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Rabu (18/01/2023).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
CR, pemuda berusia 19 tahun asal Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, saat digelandang oleh pihak kepolisian lantaran gagal mencuri smartphone 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Ungkapan sudah jatuh tertimpa tangga patut disandang oleh pemuda berinisial CR, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Remaja berusia 19 tahun tersebut diketahui pemuda curi ponsel, milik penjaga toko di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Rabu (18/01/2023).

Sialnya, aksi kejahatannya itu dipergoki oleh pemilik.

Baca juga: Tragis, Lansia 70 Tahun di Magetan Terpeleset di Jurang Kali Nanas, Disebut Sering Hilang

Apesnya, pelaku yang kemudian langsung kabur menggunakan motor miliknya ternyata gagal dinyalakan.

Tak kekurangan akal, dirinya langsung mengambil langkah seribu. Akan tetapi, berhasil diamankan massa.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres.

Baca juga: Kiai Muda Jatim Pendukung Ganjar Serahkan Bantuan ke Warga Magetan, Berharap Bisa Ringankan Beban

Dirinya juga menjelaskan kronologi peristiwa itu.

"Awalnya pelaku datang ke toko berpura pura membeli sesuatu. Padahal pelaku mengincar ponsel pintar milik korban," ujar Rudy, Jumat (20/1/2023).

Kemudian, lanjut dia, mengetahui korban dalam kondisi lengah pelaku langsung nekat mengambil handphone korban serta berusaha pergi.

Baca juga: Anggarkan Ratusan Juta, Jalan Masuk Stasiun Magetan Bakal Dipercantik, Desain Masih Dikembangkan

"Korban yang sadar barangnya raib digondol maling, berusaha berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar langsung datang mengejar pelaku," terangnya.

"Tak butuh waktu lama, pelaku yang sempat bersembunyi itu berhasil ditangkap warga. Setelah berhasil ditangkap pelaku diserahkan kepada pihak Polsek Karas," sambungnya.

Hasil penyelidikan sementara, kata dia, motifnya pelaku yang juga pengangguran tersebut karena tak memiliki handphone.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya handphone, dan satu unit kendaraan Suzuki Smash warna hitam Nopol AE 3460 JAH yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Pelaku pencurian terkena pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved