Jokowi Setujui Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Budiman Sudjatmiko: Nanti Dibicarakan di DPR
Presiden Jokowi sepakat dengan tuntutan perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa.
TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya suara para kades di seluruh Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dijawab.
Sebelumnya, mereka berbondong-bondong datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi perihal masa jabatan.
Diketahui masa jabatan kepala desa 6 tahun dinilai terlalu pendek untuk menjalankan program visi dan misi mereka.
Kini buah hasil kades ngeluruk menuntut masa jabatan terbayar sudah.
Seperti dilansir dari Tribunnews, Selasa (24/1/2023), politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan tuntutan perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa.
“Saya bicara dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu,” kata Budiman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/1/2023).
Presiden, kata Budiman, menilai bahwa tuntutan para kepala desa sangat masuk akal.
Terlebih, dinamika yang ada di desa berbeda dengan yang ada di perkotaan.
“Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau (Presiden) setuju dengan tuntutan itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR,” katanya.
Dalam pertemuan dengan Presiden tersebut, Budiman menangkap bahwa akan ada tindaklanjut membahas tuntutan para kepala desa.
Presiden akan berbicara dengan Kemendagri dan juga para kepala desa.
“Yang saya tangkap beliau segera akan berbicara dengan pastinya menteri-menteri terkait, akan berbicara dengan desa,” katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu politikus PDIP Budiman Sudjatmiko di Istana Presiden Jakarta, Selasa, (17/1/2023).
Pertemuan membahas aksi demonstrasi ribuan kepala desa terkait Undang-undang Desa.
Baca juga: 9 Tahun Jabatan Kades Disebut Akademisi Bisa Buat Warga Menderita Terlalu Lama, Motivasi Harus Jelas
“Beliau (Presiden) bertanya apa yang saya ketahui karena saya selama ini kan juga banyak membantu mengurus desa gitu ya,” kata Budiman usai pertemuan.
Budiman mengatakan dirinya menyampaikan kepada Presiden mengenai tuntutan para kepala desa.
Ia menyampaikan hal itu bukan mewakili kepala desa, melainkan hanya mengetahui karena berdiskusi dengan kepala desa.
“Saya tidak mewakili kepala desa tapi saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodesasi jabatan kepala desa. dalam UU desa nomor 6/2014 di mana saya juga ikut menggolkannya,” ujarnya.
Menurut Budiman, para kepala desa meminta agar periodesasi jabatan diubah dari yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pasalnya masa jabatan 6 tahun dirasa tidak cukup dalam menjalankan program-program yang ada di desa.
“Namun, dirasakan temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros. dan menimbulkan efek sosial. Karena kalau kita pilihah kepala desa kan dengan tetangga, dengan sodara sendiri itu kadang-kadang 3 tahun atau 2 tahun pertama itu engga selesai konfliknya sehingga sisa 3 tahun atau 4 tahun engga cukup untuk membangun desa,” katanya.
“Sementara harus pilkades lagi sehingga kerja konsentrasi bangun desa 2 atau tiga tahun. sementara 3 atau 4 tahun habis untuk berkelahi. nah ada tuntutan ini diganti menjadi 9 tahun periodesasinya. bisa kali dua atau terserah lah ya. Tapi jabatannya engga 6 tahun periodesasinya,” katanya.

Motivasi harus jelas
Di sisi lain, sebelumnya Akademisi Universitas Bhineka PGRI Tulungagung, Andreas Andri Jatmiko, mengingatkan ada nilai plus minus tuntutan masa jabatan kades.
Menurutnya, untuk memaksimalkan kinerja, masa jabatan kades 5-6 tahun memang kurang panjang.
Sebab di awal masa jabatan masih harus mempersiapkan rencana untuk merealisasikan misi dan misi selama kampanye.
"Di awal menjabat masih harus membuat perencanaan agar ide-idenya bisa diwujudkan," ujar Andreas.
Namun yang menjadi masalah adalah komitmen dan manfaat bagi warga desa.
Jika seorang kades mempunyai komitmen dan fokus pada hasil kerja, masa jabatan 9 tahun akan menguntungkan warga desa.
Kades akan memujudkan janji kampanyenya dan melakukan perubahan kemajuan desa.
"Tapi kalau 9 tahun hanya untuk menancapkan kekuasaan tanpa kinerja, buat apa diperpanjang?" ucap Andreas.
Baca juga: Aksi di Gedung DPR RI, Kades Se-Indonesia Desak Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Sebut 6 Tahun Kurang
Karena itu Andreas menyoroti motivasi para kades yang menuntut 9 tahun masa jabatan.
Jika untuk implementasi janji kampanye maka akan jadi hal yang positif bagi warga desa.
Namun jika kinerjanya tidak lebih baik, maka masa jabatan 6 tahun tidak perlu diubah.
"Motivasi 9 tahun harus jelas. Kalau motivasinya kekuasaan tentu akan merugikan masyarakat," tegas Andreas.
Andreas menambahkan, ada banyak kades yang layak diapresiasi karena bisa mengembangkan desa.
Namun tidak sedikit yang mempunyai kebijakan monoton, tidak membuat perubahan apa pun.

Kades model ini akan membuat rasa tidak nyaman bagi warganya.
"Kades yang tidak bisa membawa kemajuan, masa jabatan 6 tahun terlalu lama buat warga desa. Apalagi 9 tahun, terlalu lama penderitaan warga," ucap Andreas.
Jika perubahan 9 tahun masa jabatan kades ini disetujui, menurut Andreas, warga harus proaktif.
Sebab warga desa adalah pengawas yang sesungguhnya bagi kades.
Kades pun harus memperbaiki kinerja, agar 9 tahun masa jabatannya tidak membuat warga menderita.
"Tunjukkan 9 tahun itu bukan karena kekuasaan, tapi karena motivasi kinerja yang lebih baik," pungkas Andreas. (TribunJatim/David Yohanes)
Berita Jatim terkini lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
kades
Jakarta
masa jabatan kepala desa
PDIP
Budiman Sudjatmiko
Joko Widodo
Jokowi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
VIRAL TERPOPULER: 4 Merek Beras Premium Oplosan - Kondisi TKW Ida yang Kepalanya Disetrika Majikan |
![]() |
---|
Warga Rela Sujud Cium Kaki Agar Air Tak Dicemari PETI, Bupati, Wabup hingga Kapolres Masih Bungkam |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Siswa Mundur di Sekolah Rakyat Ponorogo - Penertiban Bendera One Piece di Surabaya |
![]() |
---|
DPD Golkar Jatim Sowan ke Kiai Matin Tuban, Minta Restu Jelang Gelar Musda |
![]() |
---|
Miras Oplosan Maut di Kediri Disorot Bupati, Satpol PP Diminta Perluas Patroli ke Lingkungan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.