Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Aksi di Gedung DPR RI, Kades Se-Indonesia Desak Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Sebut 6 Tahun Kurang

Kepala desa (Kades) dari berbagai provinsi di Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).

ISTIMEWA
Ratusan ribu kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia menggeruduk kantor DPR RI untuk menggelar aksi damai, Selasa (17/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kepala desa (Kades) dari berbagai provinsi di Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Aksi tersebut menuntut DPR untuk merevisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, khususnya Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa.

Di mana dalam undang-undang diatur jabatan kepala desa adalah tiga periode dengan masing-masing 6 tahun lama menjabat.

Para Kades menuntut revisi undang-undang menjadi dua periode dengan 9 tahun masa menjabat setiap periodenya.

Sekretaris II Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Bambang Agus Pranoto menuturkan, aksi damai ini digelar bukan tanpa alasan. Ia mengaku, perpanjangan masa jabatan ini adalah langkah yang terbaik demi kesejahteraan desa mereka.

"Setelah melalui berbagai pertimbangan, masa jabatan 6 tahun kami rasa kurang pas atau tidak relevan. Karena pemilihan Kades ini berbeda dengan pemilihan bupati, gubernur, presiden bahkan legislatif. Di mana mereka tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat. Sementara Kades ini langsung dan dampaknya sangat terasa," kata Bambang.

Baca juga: Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, 149 Kades Trenggalek Luruk DPR RI: Demi Program Berkelanjutan

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Kayen Kidul ini mengatakan, masa jabatan 6 tahun diakuinya masih kurang.

Sebab, untuk mengurus satu desa dan berhadapan langsung dengan masyarakat dibutuhkan waktu lebih lama dari itu.

Ia pun mencontohkan ketika ada konflik yang melibatkan antar warga sehingga menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Dalam upaya mendamaikan konflik tersebut, dibutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Konflik di desa ini beragam dan untuk menyelesaikan butuh waktu yang lama bahkan beberapa tahun. Jadi dengan masa jabatan 6 tahun itu, 2-3 tahun pertama kami berusaha menyatukan warga kemudian di tahun 4-5 baru merencanakan pembangunan. Baru mau mulai tahun ke-6 sudah persiapan pemilihan Kades lagi," ujarnya.

Dengan masa perencanaan pembangunan hanya dua tahun, Bambang menilai ini tidak efektif.

Sebab, untuk membangun infrastruktur maupun program berkelanjutan dibutuhkan waktu yang lebih lama.

"Jadi ibaratnya belum sampai terealisasi dengan sempurna, sudah ganti lagi kepala desanya. Sedangkan kepala desa yang baru belum tentu akan melanjutkan. Ini kan jadi membuang waktu dan dana. Kerja dua kali tapi tidak ada yang tuntas," paparnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved