Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Pihak Ferry Irawan Minta Polisi Buka Hasil Visum Venna Melinda Soal Patah Tulang Hidung

Buntut dari kasus dugaan KDRT, membuat perseturuan antara pihak Ferry Irawan dan Venna Melinda belakangan diketahui terus memanas. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Instagram/vennamelindareal
Ternyata sejak sebelum nikah Venna Melinda sudah tak direstui ibu dan anaknya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Buntut dari kasus dugaan KDRT, membuat perseturuan antara pihak Ferry Irawan dan Venna Melinda belakangan diketahui terus memanas. 

Lantaran keinginan berdamai dari pihak Ferry Irawan tak juga disambut baik oleh pihak sang istri, membuat pihak kuasa hukum sang aktor kelahiran Bogor 45 tahun itu, terus merancang siasat. 

Terbaru, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, meminta pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengungkap kebenaran mengenai kondisi asli luka pada hidung Venna Melinda

Jeffry Simatupang ingin memastikan luka yang menyebabkan hidung korban berdarah murni akibat adanya luka patah tulang hidung

Atau dikarenakan sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan perlakuan dari pihak kliennya; Ferry Irawan. 

Baca juga: Sindiran Olla Ramlan ke Venna Melinda yang Suka Umbar Kemesraan Sebelum KDRT Ferry Irawan: Pelajaran

Pasalnya, Jeffry Simatupang meyakini, kliennya sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan seperti memukul atau cara-cara sejenisnya, hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. 

Bahkan, jika memang hasil visum dari luka pada hidung korban ternyata diketahui bukan karena adanya patah tulang. 

Jeffry Simatupang berharap, pihak penyidik segera mengganti sangkaan pasal yang dikenakan kepada kliennya, semula dari Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU PKDRT, menjadi hanya Pasal 44 Ayat 4. 

Pasal baru yang disebutkannya itu, membuat pihak tersangka bakal dikenai sanksi pidana penjara empat bulan. Artinya, tersangka dapat tidak dilakukan penahanan. 

Baca juga: Bikin Lagu Maafkan Abi Parodikan Ferry Irawan, Aldi Taher Dikecam Sunan Kalijaga, Seret Hotman?

"Kalau memang ada patahan hidung, buka dong visumnya. Kalau memang tidak ada, kami memohon Pasal 44 Ayat 4, yang ancaman hukumannya 4 bulan, itu dapat diterapkan dalam (dugaan) perkaranya pak Ferry," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (24/1/2023). 

Di singgung mengenai adanya hasil analisis Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, atas DNA darah yang menjadi barang bukti kasus dugaan KDRT tersebut, yang hasilnya otentik sebagai darah Venna Melinda

Jeffry Simatupang menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kebenaran DNA darah dari Venna Melinda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. 

Namun, ia menitikberatkan pada penjelasan bagaimana proses pasti darah dari hidung Venna Melinda dapat mengucur keluar. 

Apakah memang disebabkan karena adanya patahan tulang hidung. Atau adanya dugaan sebab lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan dari Ferry Irawan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved