Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Tak Terima Dianggap Penjahat Terbesar, 'Dituduh Secara Sadis', Putri C Merasa Dikucilkan

Pembacaaan pleidoi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J kini disorot publik. Terutama pembacaan pleidoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Tribunnews
Pembacaan pleidoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini disorot publik. 

Bahkan di awal sidang Tim Penasihat Hukumnya pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap dirinya sebagai terdakwa.

"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," ucap Ferdy Sambo

Diinformasikan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).

Dalam persidangan, JPU membeberkan hal memberatkan atas terdakwa Ferdy Sambo.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Kolase TRIBUNNEWS.com/Jeprima - KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)


JPU melanjutkan, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya sebagai petinggi Polri, JPU juga mentakan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," kata JPU.

Yang terakhir, Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri banyak yang terlibat atas perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," ujar JPU.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Fakta soal Kasus Ferdy Sambo, Bahas Jaksa hingga Upaya Intervensi: Kawal Terus

Sementara itu, dalam pleidoinya, terdakwa Putri Candrawathi mengatakan banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.

Bahkan, pejabat publik kata Putri juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.

"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.

"Bahkan pejabat publik yang ikut ramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," ujarnya.

Baca juga: Ibu Brigadir J Ingin Keadilan, Kini Tahu Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pasrah ke Hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Putri, juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana. Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.

"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved