Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Tak Terima Dianggap Penjahat Terbesar, 'Dituduh Secara Sadis', Putri C Merasa Dikucilkan
Pembacaaan pleidoi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J kini disorot publik. Terutama pembacaan pleidoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Halaman 3 dari 3
Tags
kasus pembunuhan Brigadir J
pleidoi Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Ferdy Sambo
penjahat terbesar sepanjang sejarah
LGBT
Brigadir J
tewasnya Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada E
Berita Terkait: #Pembunuhan Brigadir J
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.