Pembunuhan Brigadir J
Keluarga Bharada E Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Anak Dituntut 12 Tahun, Kini Ayah Kehilangan Pekerjaan
Keluarga Bharada E seperti bak jatuh tertimpa tangga pula, anaknya kini dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diumumkan dalam persidangan
TRIBUNJATIM.COM - Bharada E menjadi sorotan setelah resmi dituntut selama 12 tahun penjara.
Keluarga Bharada E tampak seperti sudah jatuh kini tertimpa tangga pula.
Pasalnya, sudah sang anak dituntut 12 tahun penjara dan keluarga terlibat kasus pembunuhan, sang ayah harus kehilangan pekerjaan juga.
Bertumpuk-tumpuk rasanya cobaan yang harus dialami oleh Bharada E.
Richard Eliezer belakangan terungkap meminta maaf kepada sang ayah karena nasibnya saat ini.
Aksinya mengikuti perintah Ferdy Sambo atasannya berujung pada penjara.
Richard Eliezer sebagai ajudan paling bawah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, harus menanggung akibat hukum atas emosi yang diciptakan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga tega membunuh dan menembaki ajudannya sendiri Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Bharada E sebagai eksekutor menerima hukuman sampai 12 tahun penjara.
Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Jawaban Jokowi ke Ibu Bharada E Minta Hukuman Diringankan, Presiden Tegas Akui Sulit: Saya Tak Bisa
Segenap keluarga besar Richard Eliezer kini tengah merasa duka yang sangat mendalam.
Terutama karena nasib sang anak yang masih berusia 24 tahun itu harus berada di penjara selama sisa hidup 12 tahun lainnya.
Bak sudah jatuh keluarga tertimpa tangga pula, sang ayah kehilangan pekerjaan.
Ayah Bharada E, Sunandang Junus Lumiu, harus rela kehilangan pekerjaan akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat anaknya.

Hal tersebut diungkap oleh Bharada E saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Bharada E meminta maaf kepada sang ayah, akibat peristiwa ini harus kehilangan pekerjaan.
Bharada E juga meminta maaf kepada ibunda Rynecke Alma Pudihang, karena kejujurannya membawa dia pada posisi saat ini sebagai terdakwa.
Kemudian Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf kepada almarhum dan keluarga Brigadir J.
Diketahui Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E menjadi justice collaborator untuk membongkar skenario yang dirancang oleh mantan Kadiv Propam sekaligus atasannya Ferdy Sambo.
Baca juga: SOSOK Jaksa Penuntut Hukum Bharada E 12 Tahun, Putri Candrawathi 8 Tahun, Harta Tak Sampai Rp 1 M
Bharada E yang akhirnya mengetahui tuntutan hukuman kepadanya harus selama 12 tahun mengaku ikhlas.
Ia juga meminta agar kekasihnya, Lingling ikhlas dan bersedia menjalani hidup tanpa dirinya lagi.
Bharada E meminta maaf pada pacarnya Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling.
Terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat ini meminta maaf ke Ling Ling karena tak bisa melanjutkan pernikahan.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Istri Ferdy Sambo, Sudah Tepat
Padahal, Bharada E dan Ling Ling sudah bertunangan.
Namun demikian, Bharada E tetap mendukung kepada Ling Ling untuk mencari penggantinya.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkapkan permintaan maaf kepada tunangan karena pernikahannya tertunda.

Momen Bharada E meminta maaf itu, disampaikan dalam sidang pleidoi atau pembelaan pada Rabu (25/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Bharada E memiliki tunangan, bernama Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling.
Rencananya, keduanya segera melangsungkan pernikahan, namun tertunda karena kasus Brigadir J yang dihadapi Bharada E.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami."
"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih, dan perhatian," kata Bharada E, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Cuma 8, Keluarga Terkejut: Seadil-adilnya
Selanjutnya, Bharada E berharap, tunangannya dapat menunggu proses hukum yang tengah dijalaninya.
Namun, kata Bharada E, ia ikhlas terhadap apapun keputusan tunangannya terkait hubungannya.
"Kalaulah kamu bisa menunggu, tunggulah saya sampai menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya."
"Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena kebahagiaanmu adalah kebahagiaanku juga," ucap Bharada E.
Baca juga: Hancur Hati Ling Ling Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pernikahan Impian Sirna: Dia Siap
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Widodo), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
"Saya menyampaikan terimakasih kepada Bapak Jokowi, Menkopolhukam, dan Kapolri yang telah memberikan dukungan dan memberikan kepercayaan pada saya untuk mengungkap kebenaran."
"Terima kasih kepada LPSK yang memberikan perlindungan pada saya," kata Richard Eliezer.
Sebelumnya, Bharada E mengaku bersalah dan memohon maaf kepada keluarga Brigadir J.
Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Bharada E
kasus pembunuhan
Ferdy Sambo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Richard Eliezer
Yosua Hutabarat
Brigadir J
pembunuhan berencana Brigadir J
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
YouTube
Listyo Sigit Prabowo
dituntut selama 12 tahun penjara
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.