Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Cara Samanhudi Eks Walkot Blitar Dalangi Perampokan Rumah Dinas: Penyuplai, Kini Balik Penjara Lagi?

Inilah cara Samanhudi serta perannya terlibat dalam kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, baru keluar penjara kini balik lagi.

Tayang:
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Surya
Inilah cara Samanhudi mantan wali kota Blitar yang menjadi dalang perampokan di rumah dinas Wali Kota, (12/12/2022) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Cara Samanhudi Anwar akhirnya menjadi dalang di kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar terungkap.

Samanhudi Anwar ternyata memiliki peran cukup penting dalam terungkapnya aksi perampokan.

Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, yang beraksi Senin (12/12/2022) disambangi perampok.

Bahkan Santoso dan istrinya sampai dibekap dan mengalami kekerasan saat perampokan beraksi.

Kini Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar malah ditangkap kepolisian dan diduga mendalangi aksi tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membongkar bagaimana Samanhudi terlibat dalam aksi satu ini.

Samanhudi sang mantan Wali Kota Blitar memiliki peran sebagai penyuplai.

Penyuplai apa? Informasi valid terkait tata letak hingga cara memasuki bagian rumah dinas dengan rapi.

Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan tersangka merupakan penyuplai informasi terhadap lima orang tersangka eksekutor perampokan tersebut. 

Artinya, pria yang identik dengan kumis tebalnya itu memberikan informasi mengenai keberadaan uang, tata letak, situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur pelarian seusai mereka menjalankan aksi perampokan. 

Baca juga: Peran Penting Eks Wali Kota Blitar dalam Perampokan Rumah Dinas, Tak Sekadar Bocorkan Kondisi Rumah

Atas perannya itu, Totok menegaskan tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun atas aksi kejahatan perampokan tersebut. 

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). 

Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi, Totok menerangkan tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali. 

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.

Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar yang terjadi Senin (12/12/2022).
Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar yang terjadi Senin (12/12/2022). (Kolase TribunJatim.com Luhur Pambudi - Samsul Hadi)

Sementara itu, dengan mengenakan kaus oblong warna hitam dan bercelana jeans warna gelap, Samanhudi yang khas dengan kumis tebalnya itu, digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved