Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Dicecar 56 Pertanyaan Selama 12 Jam, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ditahan di Mapolresta Sidoarjo
Selama 12 jam diperiksa penyidik Polda Jatim, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang diduga terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Bl
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka M Samanhudi Anwar membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.
Mulai dari keberadaan uang milik sang wali kota, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan.
Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.
Dan, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat. Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelasnya.
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.
Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya
Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Samanhudi Anwar
Wali Kota Blitar Santoso
Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Kuasa Hukum Polda Jatim Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Samanhudi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Perampokan Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Mulai Digelar |
![]() |
---|
Di Balik Penangkapan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, ETLE Jadi Petunjuk Utama |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku yang Ancam Telanjangi Istri Wali Kota Blitar dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Sandang Status Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.